Sibuhuan, 19 November 2025 – Jajaran Pimpinan dan Staf Pengadilan Agama Sibuhuan menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas dengan menghadiri acara Wisuda Sarjana Strata Satu (S1) Angkatan ke-II Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Padang Lawas Tahun 2025.

WhatsApp Image 2025 11 19 at 12.15.54

Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Sibuhuan merupakan respons atas undangan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan. Momen ini sekaligus menjadi simbol sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi dalam upaya memajukan sumber daya manusia dan pembangunan di wilayah Padang Lawas.

WhatsApp Image 2025 11 19 at 11.09.36

Wisuda Angkatan ke-II STKIP Padang Lawas ini melantik para sarjana dari berbagai program studi, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam bidang pendidikan dan pembangunan daerah setelah lulus. Panitia Wisuda, melalui Ketua STKIP Padang Lawas, H. Tolentino, MM, dan jajaran lainnya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari seluruh tamu undangan, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Sibuhuan, yang telah berkenan hadir dalam Rapat Senat Terbuka ini.

Sibuhuan, 19 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., menghadiri kegiatan "Safari Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas. Acara yang bertujuan mempererat tali silaturahmi dan sinergi antar lembaga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini berlangsung khidmat di Aula Bhayangkari Polres Padang Lawas.

WhatsApp Image 2025 11 19 at 10.13.15 1

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari berbagai instansi. Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mempererat sinergi Forkopimda dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Padang Lawas. Kehadiran Ketua PA Sibuhuan dalam acara ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan agama untuk senantiasa mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam konteks menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat persatuan.

WhatsApp Image 2025 11 19 at 10.13.12 1

"[Kutipan dari Ketua PA Sibuhuan tentang pentingnya sinergi, atau peran hukum dalam masyarakat]. Kami dari Pengadilan Agama siap bersinergi dengan seluruh Forkopimda Padang Lawas untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan taat hukum," ujar Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. setelah acara. Acara Safari Kebangsaan ini diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama, menandai semakin solidnya hubungan antar lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Padang Lawas.

Sibuhuan, 18 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan bersama dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan Zoom Meeting membahas rencana pengadaan tenaga alih daya (Outsourcing) untuk tahun anggaran 2026. Rapat daring ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan.

Rapat yang diselenggarakan oleh PTA Medan ini berlangsung mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai. Ketua dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Kerja Ketua PA Sibuhuan. Fokus utama pembahasan dalam rapat ini mencakup dua jenis tenaga outsourcing yang akan diadakan, yaitu :Petugas Kebersihan (Cleaning Service) dan Petugas Keamanan (Security). 

TEMPLATE INSTAGRAM

Selain itu, rapat juga membahas proses pendataan dan penerimaan nama-nama calon pekerja alih daya yang akan diangkat. Nama-nama ini nantinya akan diserahkan kepada pihak ketiga (perusahaan outsourcing) untuk dibuat kontrak kerjanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pekerja, telah ditetapkan bahwa para tenaga outsourcing ini akan diberikan upah minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang berlaku untuk tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan perhatian lembaga terhadap hak-hak finansial pekerja, sejalan dengan tuntutan serikat buruh yang memproyeksikan kenaikan UMP Sumut 2026.

WhatsApp Image 2025 11 18 at 14.39.41 c023d6d2

Pengadaan tenaga outsourcing ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh PTA Medan dan seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Sumatera Utara, termasuk PA Sibuhuan, dalam rangka mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia non-ASN untuk mendukung pelayanan prima dan kelancaran operasional di tahun 2026.

Sibuhuan, 13 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengikuti sosialisasi daring (online) mengenai Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama Versi 6.0.1. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Nomor 3045/DJA/T11.3.1/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Staf IT PA Sibuhuan, yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan.

WhatsApp Image 2025 11 18 at 14.55.07 40282669

Pembaruan aplikasi SIPP dari versi 6.0.0 menjadi versi 6.0.1 ini bertujuan untuk mengimplementasikan fitur Smart Majelis di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Implementasi Smart Majelis ini menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juli 2025. Beberapa hal penting terkait pembaruan dan penyempurnaan fitur pada Aplikasi SIPP versi 6.0.1 yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi : Penyempurnaan Aplikasi Wajib: Seluruh pengadilan tingkat pertama, termasuk PA Sibuhuan, wajib melakukan proses pembaruan aplikasi SIPP dari versi 6.0.0 menjadi versi 6.0.1

WhatsApp Image 2025 11 18 at 14.55.07 6df8bcf3

Wajib Backup Data: Sebelum melakukan proses pembaruan, seluruh pengadilan tingkat pertama diwajibkan untuk melakukan pencadangan (backup) terhadap basis data (database) aplikasi SIPPFitur Baru : Penambahan fitur Smart Majelis bagi pengadilan tingkat pertama. Penambahan fitur Laporan Statistik Smart MajelisPerbaikan Teknis: Perbaikan format jam pada fitur Tunda dan Edit Jadwal Sidang, yaitu perubahan format dari "h" menjadi "H".  Diharapkan dengan pembaruan SIPP ini, penerapan Smart Majelis dapat berjalan lancar, sehingga mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan di PA Sibuhuan.

Sibuhuan, 18 November 2025 – Dalam rangka menjaga standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang prima, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengadakan briefing rutin kepada seluruh petugas pelayanan. Briefing kali ini dipimpin langsung oleh Hakim YM. Andi Permana, S.H., dan bertempat di Ruang PTSP PA Sibuhuan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali komitmen pelayanan dan memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai prosedur demi kenyamanan dan kepuasan para pihak berperkara.

WhatsApp Image 2025 11 18 at 15.03.16

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh YM. Andi Permana, S.H., dalam briefing tersebut meliputi Tertib Administrasi dan Keamanan, Petugas keamanan (security) ditekankan untuk selalu memerintahkan para pihak yang berperkara agar memakai kalung pengunjung sidang. Selain itu, petugas wajib meminta kalung tersebut kembali setelah para pihak selesai mendapatkan pelayanan di pengadilan, guna menjaga ketertiban dan kontrol pengunjung. Penegakan Etika Berpakaian, Petugas keamanan juga diminta untuk senantiasa mengingatkan para pihak agar selalu memakai pakaian yang rapi dan sopan saat akan memasuki Ruang PTSP dan ruang sidang. Menurut beliau, mungkin para pihak belum mengetahui aturan berpakaian di pengadilan, sehingga diperlukan komitmen dari petugas untuk mengarahkan.

Akurasi Data Perkara di SIPP, Kepada petugas register pendaftaran perkara, YM. Andi Permana, S.H., mengingatkan agar senantiasa memperhatikan identitas para pihak di SIPP untuk mencegah kesalahan input atau typo. Kesalahan sekecil apapun (typo) dapat memengaruhi perasaan para pihak yang merasa tidak dilayani dengan baik. Selain itu, petugas diminta untuk memastikan data anak dalam perkara hak asuh tidak lupa diinput ke dalam SIPP.

Pedoman Perceraian Berdasarkan SEMA 03 Tahun 2023, Untuk petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), penekanan diberikan pada pencantuman pasal alasan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika masalah rumah tangga yang diajukan termasuk dalam Pasal 116 huruf a sampai k — selain alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus — maka perkara tersebut dapat langsung diajukan tanpa harus menunggu syarat pisah rumah minimal 6 bulan, sebagaimana telah diatur dalam SEMA Nomor 03 Tahun 2023.

"Komitmen kita bersama adalah melayani dengan hati. Setiap detail kecil dalam pelayanan, mulai dari kerapian pengunjung hingga akurasi data, mencerminkan kualitas lembaga peradilan kita," tutup YM. Andi Permana, S.H., mengakhiri briefing.

Subkategori