PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTA CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan produk pengadilan :
1. | Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
2. | Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili dan fotocopinya. |
3. | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
4. | Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar) |
5. | Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |
Syarat pengambilan duplikat akta cerai :
1. | Permohonan permintaan Duplikat Akta Cerai. |
2. | Memperlihatkan KTP Asli atau bukti identitas lain dan menyerahkan foto copynya. |
3. | Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. |
4. | Surat keterangan Akta Cerai belum digunakan untuk menikah dari Kepala Desa / Lurah. |