Medan, 5 s.d 6 November 2025 – Ketua dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Diskusi Hukum Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Kegiatan yang bertema "Strategi Efektif Percepatan Penyelesaian Perkara Menuju Peradilan Modern dan Berintegritas" ini berlangsung di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan.

Partisipasi PA Sibuhuan ini penting untuk memperkaya wawasan hukum terkait isu-isu krusial dalam peradilan agama. Agenda diskusi terbagi menjadi sesi intensif yang membahas tantangan spesifik dalam penyelesaian perkara. Materi utama dibawakan oleh Drs. H. M. Nuh, S.H., M.H. dan Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., yang membahas Penyelesaian Perkara terhadap Hasil Mediasi di luar Persidangan mengenai akibat Perceraian. Sesi malam berfokus pada Penyelesaian Harta Bersama yang objeknya berada di tanah pihak ketiga dan atau di dalam agunan bank. Materi ini disampaikan oleh Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Sayuti, M.H..

Kedua sesi materi tersebut dilanjutkan dengan Diskusi Interaktif yang memakan waktu total sekitar dua jam, memungkinkan Ketua dan Panitera PA Sibuhuan bertukar pandangan dengan peserta lain dan pembicara. Kegiatan hari kedua diawali dengan Pembinaan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Setelah pembinaan, acara ditutup pada pukul 09.00 WIB. Melalui kegiatan ini, PA Sibuhuan memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan strategi efektif dan modern guna memberikan pelayanan peradilan yang lebih cepat, berkualitas, dan berintegritas tinggi kepada masyarakat.
Sibuhuan, 6 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam upaya perdamaian rumah tangga. Proses mediasi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 355/Pdt.G/2025/PA.Sbh pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali antara pasangan suami istri yang bersengketa.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Sibuhuan ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator YM. Andi Permana, S.H. Berkat kepiawaian dan kesabaran Hakim Mediator Andi Permana, S.H., dalam membimbing serta memfasilitasi komunikasi yang konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan menyadari pentingnya mempertahankan bahtera rumah tangga mereka. "Keberhasilan mediasi ini adalah bukti nyata dari iktikad baik kedua belah pihak untuk kembali membina rumah tangga secara rukun dan harmonis," ujar Mediator Andi Permana, S.H.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak Penggugat telah resmi mencabut gugatannya dalam persidangan. Pencabutan gugatan ini disetujui oleh Tergugat, yang menandai berakhirnya sengketa di meja hijau. Kedua pihak bersepakat untuk kembali hidup bersama dan berkomitmen memperbaiki serta mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan amanat Mahkamah Agung (MA) RI yang mewajibkan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai langkah persuasif untuk mencapai perdamaian. PA Sibuhuan terus berkomitmen untuk mengedepankan solusi damai demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Medan, 3 s.d 5 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan turut serta aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Kegiatan yang mengusung tema "Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Akuntabel dan Transparan untuk Mendukung Pengadilan Agama yang Modern dan Berintegritas" ini berlangsung selama tiga hari yang bertempat di Hotel Emerald Garden, Medan.

PA Sibuhuan mengirimkan dua perwakilan, yaitu Muhammad Sarkawi, S.H.I. sebagai Panitera dan Irma Suryani Matondang, S.H. sebagai Klerek - Analis Perkara Peradilan (Kasir). Kedua pejabat ini diundang secara khusus untuk menjadi peserta dalam Bimtek tersebut.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan pengadilan di wilayah PTA Medan. Salah satu fokus utama materi yang disampaikan adalah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Materi-materi yang dibahas meliputi Kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019, Pengelolaan dan Pelaporan PNBP sesuai PMK No. 58 Tahun 2023, serta Penerimaan, Penginputan, dan Pelaporan Perkara melalui aplikasi Kinsatker.

Pada hari terakhir kegiatan, Rabu, 5 November 2025, setelah sesi lanjutan mengenai aplikasi Kinsatker, Bimtek ditutup secara resmi oleh Ketua PTA Medan. Keikutsertaan Panitera dan Kasir PA Sibuhuan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih akuntabel dan transparan, sesuai dengan tuntutan peradilan modern yang berintegritas.

Rabu, 5 November 2025 Tim Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengadakan rapat koordinasi intensif terkait pembahasan dokumen-dokumen yang akan menjadi objek peninjauan oleh Tim Penilai PIPK. Rapat ini dilaksanakan di ruang media center PA Sibuhuan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris selaku Ketua Tim Penerap.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi dari Mahkamah Agung RI mengenai kewajiban optimalisasi penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di seluruh satuan kerja. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan seluruh dokumen pelaporan keuangan telah disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas keandalan Laporan Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Penerap fokus meninjau secara mendalam berbagai komponen pelaporan keuangan, mulai dari bukti-bukti transaksi, rekonsiliasi data, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang akan disajikan kepada Tim Penilai PIPK.

"Kesiapan dokumen adalah kunci keberhasilan dalam penilaian PIPK," ujar Ketua Tim Penerap PIPK PA Sibuhuan. "Kami memastikan setiap elemen, setiap transaksi, sudah didukung oleh bukti yang valid dan telah dicatat sesuai kaidah yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan PA Sibuhuan."
Pengadilan Agama Sibuhuan diketahui aktif dalam melaksanakan kegiatan terkait PIPK, termasuk pembentukan tim pelaksana dan penilai. Upaya ini menegaskan komitmen PA Sibuhuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat.

Diharapkan dengan rapat pematangan dokumen ini, proses peninjauan oleh Tim Penilai PIPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan simpulan bahwa sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan di PA Sibuhuan berjalan Efektif.
Sibuhuan, 4 November 2025 – Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Afrizal Juanda, S.H.I., menerima kunjungan wawancara dari seorang mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Jumintan Nasution, di ruang kerjanya. Kunjungan ini dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan skripsi mahasiswa tersebut.
Jumintan Nasution dari Jurusan Hukum Keluarga Islam, Angkatan 2021, tengah menyusun skripsi dengan judul yang menarik dan relevan: "Hukum Pelaksanaan Pernikahan Bagi Anak Dibawah Umur Akibat Marlojong dalam Adat Mandailing Ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Desa Paringgon, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas)."

Topik penelitian Jumintan Nasution berfokus pada permasalahan perkawinan anak di bawah umur yang diakibatkan oleh tradisi kawin lari yang dikenal dengan istilah "marlojong" dalam adat Mandailing. Praktik ini ditinjau secara mendalam berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita.
Panmud Hukum PA Sibuhuan menyambut baik penelitian ini. Beliau menekankan pentingnya peran Pengadilan Agama, terutama setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019, dalam menangani perkara Dispensasi Kawin yang seringkali berkaitan dengan kasus perkawinan di bawah umur, termasuk yang berlatar belakang adat seperti marlojong.
"Penelitian seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang persinggungan antara hukum adat dan hukum negara, khususnya dalam konteks perlindungan anak dan penegakan batas usia perkawinan. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi sumbangan ilmiah yang bermanfaat," ujar (Nama Panmud Hukum PA Sibuhuan).
Wawancara berlangsung dengan lancar, membahas prosedur pengajuan dispensasi kawin, pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di PA Sibuhuan, serta dampak sosial dan hukum dari praktik marlojong yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, khususnya di Kecamatan Ulu Barumun.

Dukungan PA Sibuhuan terhadap kegiatan akademik, seperti penelitian skripsi, menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam membuka akses informasi dan memfasilitasi kajian hukum. Diharapkan, data dan informasi yang diperoleh Jumintan Nasution dari PA Sibuhuan dapat memperkaya dan memperkuat analisis dalam skripsinya.
Jumintan Nasution menyampaikan terima kasih atas waktu dan informasi yang diberikan oleh Panmud Hukum PA Sibuhuan, yang dinilai sangat relevan dan krusial untuk menyelesaikan tugas akhirnya.