IMG 20241211 WA0009

Rabu, 11 Desember 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Laksanakan Rapat Koordinasi Desember 2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. dan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H. Pada rapat tersebut dibahasa beberapa poin yang perlu diperhatikan.

IMG 20241211 WA0007

Adapun yang dibahas diantaranya yaitu terkait Pembentukan Panitia Pembangunan Zona Integritas dan juga pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Agama Sibuhuan. YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., ditunjuk sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas.kemudian, juga dibahas terkait persiapan penilaian untuk triwulan IV Tahun 2024. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan juga senantiasa mengingatkan kepada semuanya itu menegakkan disiplin dalam bekerja maupu kehadiran. Rapat koordinasi berjalan dengan tertib dan lancar.

IMG 20241211 WA0006

IMG 20241210 WA0009

Selasa, 10 Desember 2024 Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 Desa di wilayah Kabupaten Lebak secara daring yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor  : 3915/DJA/UND.HM2.1.2/XII/2024 hal Undangan Penanganan Nota Kesepakatan 6 Desember 2024.

                    WhatsApp Image 2024 12 10 at 14.41.08 WhatsApp Image 2024 12 10 at 14.41.08 1

Kegiatan ini terkait dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 Desa di wilayah Kabupaten Lebak tentang Pojok Pelayanan Pengadilan Agama yang berada di Kantor Kepala Desa. Adapun Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung YM. Ibu Nur Chotimah, S.H.I., M.A. memberikan kata sambutan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan hikmat.

IMG 20241210 WA0008

IMG 20241205 WA0012

 

Kamis, 5 Desember 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 3893/DJA.2/HM2.1/XII/2024 hal Undangan Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali tanggal 4 Desember 2024.

IMG 20241205 WA0011

hal ini dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Nomor 666/KPTA.W30- A/UND.KP3.4/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024 Perihal Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali (surat terlampir) dengan tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

IMG 20241205 WA0016

Adapun ruang lingkup pemaparan materi tentang pelaksanaan eksekusi dan problematikanya di Pengadilan Agama dengan cakupan sebagai berikut Pembaruan Hukum Eksekusi oleh Kamar Agama, Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Hak Tanggungan & Jaminan Fidusia dan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Dalam kegiatan ini dijelaskan secara singkat mengenai beberapa pembaharuan hukum eksekusi oleh kamar agama diantaranya Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusi yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama, kecuali objek eksekusi dikuasasi oleh pihak ketiga.

IMG 20241205 WA0013

(SEMA No. 3 Tahun 2023 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2016), Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable. (SEMA No. 1 Tahun 2022), Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. (SEMA No. 1 Tahun 2022) serta masih banyak lagi materi yang disampaikan.

Sejak tanggal 18 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan menerima peserta didik dari SMK Negeri 1 Barumun berjumlah 6 (enam) orang siswi untuk melakukan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Pengadilan Agama Sibuhuan, adapun peserta didik tersebut bernama Putri Sahdina Hasibuan dengan kompetensi keahlian eknik Komputer dan Jaringan, Ira Wardani Nasution dengan kompetensi keahlian eknik Komputer dan Jaringan, Wahyu Lestari Hsb dengan kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Bunga Elsa Safitri dengan kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Nuraini Ritonga dengan kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dan Sri Ayu Sianipar dengan kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak. Setelah berlangsung selama 3 bulan, maka berakhirlah masa PKL Siswi SMK Negeri 1 Barumun di Pengadilan Agama Sibuhuan.

IMG 20241203 WA0041

Selasa, 3 Desember 2024 Perwalian Siswi SMK Negeri 1 Barumun melakukan penjemputan enam Siswi PKL tersebut di Pengadilan Agama Sibuhuan, serta memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., dan Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan, Ibu Annisarti Siregar, S.IIP. Semoga dengan berakhirnya masa PKL ini, Siswi SMK Negeri 1 Barumun mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan berguna untuk masa depan.

IMG 20241203 WA0040

Putri Sahdina Hasibuan

IMG 20241128 WA0114

 

Kamis, 28 November 2024 Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. melakukan pelepasan terhadap mahasiswa PKL IAI Padang Lawas yang telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Sibuhuan sejak tanggal 28 Oktober 2024 sd 28 November 2024. Adapun mahasiswa PKL tersebut adalah Aulia Raja Sali Siregar, Hadisah Mardiah Nasution, Habibullah Siregar, Muhammad Sarwan Lubis, Nazia Helmi Napitupulu, Siti Aja Daulay dan Try Sutrisno Jurusan Hukum Keluarga Islam.

IMG 20241128 WA0093

Selama melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Sibuhuan mereka memberikan dedikasi yang cukup kepada Pengadilan Agama Sibuhuan. Pada acara pelepasan tersebut juga dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., dan Panitera Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. Semoga adik-adik Mahasiswa dapat lulus tepat waktu, mendapatkan nilai yang baik dan juga sukses terus kedepannya. 

IMG 20241128 WA0092

Subkategori