SIBUHUAN – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses geografis. Pada hari Senin, 18 Mei 2026, PA Sibuhuan sukses menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Desa Hapung Torop.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 12.27.14 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin jemput bola guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan hakim terbaik PA Sibuhuan. Adapun tim yang bertugas meliputi:

  • Ketua Majelis: YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. (Ketua PA Sibuhuan)
  • Hakim Anggota:
    • YM. Andi Permana, S.H.
    • YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H.
  • Panitera/Petugas Teknis:
    • Muhammad Sarkawi, S.H.I.
    • Afrizal Juanda, S.H.I.
    • Idaham Kholid Siregar

WhatsApp Image 2026 05 18 at 12.27.14 1

Sejak pagi hari, antusiasme masyarakat Desa Hapung Torop sudah terlihat di lokasi persidangan. Kehadiran tim dari PA Sibuhuan disambut hangat oleh pemerintah desa setempat. Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, suasana persidangan tetap berlangsung khidmat, tertib, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling ini bukan sekadar menjalankan tugas formal, melainkan bentuk empati negara terhadap masyarakat.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 12.27.15 

"Kami memahami bahwa jarak dan biaya transportasi seringkali menjadi hambatan bagi warga di pelosok. Dengan hadirnya kami di Desa Hapung Torop ini, kami berharap masyarakat merasa terbantu dan proses hukum dapat diselesaikan dengan lebih cepat serta efisien,

Selain menyidangkan perkara, tim PA Sibuhuan juga memberikan edukasi hukum ringan kepada warga yang hadir. Beberapa manfaat utama dari kegiatan ini antara lain:

  1. Efisiensi Biaya: Memangkas biaya transportasi masyarakat menuju pusat kabupaten.
  2. Efisiensi Waktu: Proses persidangan menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak.
  3. Transparansi: Masyarakat dapat melihat langsung proses peradilan yang bersih dan melayani.

Kegiatan berakhir pada sore hari dengan lancar. Keberhasilan pelaksanaan sidang keliling ini diharapkan dapat terus berlanjut ke desa-desa lain di wilayah hukum PA Sibuhuan demi terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.