1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan yang berkedudukan di Sibuhuan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016. Bahwa Daerah hukum Pengadilan Agama Sibuhuan meliputi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan di Medan. Pengadilan Agama memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya. Kewenangan tersebut adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula, baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel). '

 

B. PROSES BERDIRINYA

Pengadilan Agama Sibuhuan telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr.H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H, bersamaan dengan persemian operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Pada tanggal 30 Oktober 2018, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan (A. Syarkawi, S.Ag.,MH) dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu Bapak Drs. M. Taufiq H. Z., M.H.I. Ditempat dan hari yang bersamaan, Ketua Pengadilan Agama Sibuhan telah melantik Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan. Rabu, 31 Oktober 2018, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan beserta seluruh jajaran telah mulai kegiatan operasionalisasi dengan mengikuti Acara Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Acara Temu Ramah Pengadilan Agama Sibuhuan dan Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan Bupati Padang Lawas berserta unsur Muspida bertempat di Rumah Dinas Bupati Padang Lawas.

 

C.KEDUDUKAN AWAL

Pada awal mula berdirinya Pengadilan Agama Sibuhuan berkedudukan di Gedung Nasional Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 4 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Baumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Kode Pos 22763. Penempatan Gedung Nasional ini berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. M. Taufiq H. Z., MH. No. 010/6137/2017 tanggal 4 Desember 2017. Pinjam pake gedung tersebut sampai berdirinya gedung Pengadilan Agama Sibuhuan.

 

NEW

 

D. KEDUDUKAN TERKINI

Pada tanggal 26 Juni 2023, Pengadilan Agama Sibuhuan resmi beroperasi pada gedung baru yang berlamatkan pada Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penempatan Gedung Nasional ini berdasarkan Berita Acara Serah Terima Gedung pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 antara Penyedia gedung dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sibuhuan W2-A22-/636/PL.01/V/2023 dan diketahui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam Surat Izin Penggunaan Gedung Sebelum Peresmian dengan nomor surat W2-A/1153/KS.00/V/2023. Berdasarkan hal-hal tersebut merupakan kedudukan terkini Gedung Pengadilan Agama Sibuhuan. 

 WhatsApp Image 2023 07 06 at 09.03.10