Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya