Hak Proses PersidanganDitayangkan: 23 Mei 2019 | Ditulis oleh Redaksi | Dilihat: 3117 Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.