Hak-Hak Dalam Mendapatkan informasi
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011
1. Berhak mengetahui informasi profil pengadilan dan profil para pejabat pengadilan;
2. Berhak mengetahui tata cara atau prosedur beracara untuk setiap jenis perkara;
3. Berhak mengetahui biaya yang berhubungan dengan proses berperkara termasuk PNBP perkara;
4. Berhak mengetahui agenda sidang / jadwal persidangan di pengadilan;
5. Berhak mengetahui perkembangan persidangan;
6. Berhak mengetahui mengetahui prosedur memperoleh bantuan hukum, dan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) di pengadilan;
7. Berhak mengetahui seluruh putusan dan penetapan pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap;
8. Berhak mengetahui data statistik perkara;
9. Berhak mengetahui anggaran pengadilan dan realisasinya;
10. dan informasi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan dan undang-undang.
Hak-Hak Mendapat Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang merupakan revisi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, ditujukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 (1).
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Untuk lebih jelasnya anda dapat download peraturan peraturan di bawah ini :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 | |
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 | |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 |