A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan |
|
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi; |
|
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; |
|
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh |
B. Registrasi
- |
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan |
- |
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
- |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. . |
C. Tanggapan Atas Keberatan
1. |
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
2. |
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat |
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; |
|
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; |
|
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | |
(i) Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; (ii) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; |
|
3. |
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. |
4. |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |