Sibuhuan, 19 Mei 2026 – Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sibuhuan, jajaran petugas PTSP, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Portir Sidang dan personel keamanan mengikuti kegiatan briefing pagi rutin pada Selasa (19/05/2026). Briefing kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Andi Permana, S.H., guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menegakkan integritas instansi.

Dalam arahannya, Bapak Andi Permana, S.H. menyampaikan lima poin penting yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur garis depan:
- Penerapan Budaya 5S: Seluruh petugas PTSP wajib konsisten menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam melayani masyarakat pencari keadilan agar pelayanan prima (excellent service) tetap terjaga.
- Kelengkapan Berkas Posbakum: Kepada petugas Posbakum, beliau menegaskan agar lebih teliti dalam menyusun dokumen gugatan atau permohonan. Khusus untuk perkara yang berkaitan dengan kewarisan, berkas harus dilengkapi secara detail dengan identitas pewaris serta surat atau bukti penyebab kematian.
- Peningkatan Ketertiban Keamanan: Personel keamanan (security) diminta untuk memperketat pengawasan dan memperhatikan ketertiban di lingkungan kantor, khususnya di area ruang tunggu dan pelayanan, demi kenyamanan bersama.
- Verifikasi Dokumen Kuasa Hukum: Petugas pendaftaran PTSP diinstruksikan untuk selalu mengingatkan dan memastikan para Advokat/Kuasa Hukum melampirkan Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku pada saat melakukan pendaftaran perkara.

- Menjaga Integritas dan Anti-KKN: Menutup arahannya, beliau memberikan penegasan keras terkait komitmen Zona Integritas. Seluruh petugas dilarang keras bertindak sebagai "orang dalam" atau memberikan fasilitas khusus/istimewa apabila ada keluarga, kerabat, maupun kenalan yang sedang mengurus perkara di Pengadilan Agama Sibuhuan. Semua prosedur harus berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan briefing pagi ini merupakan agenda berkala Pengadilan Agama Sibuhuan untuk menyatukan persepsi, mengevaluasi kinerja harian, serta membentengi aparatur dari tindakan yang melanggar kode etik pelayanan.