SIBUHUAN – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pada Senin, 5 Mei 2026, Majelis Hakim PA Sibuhuan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor registrasi 64/Pdt.G/2026/PA.Sbh.
Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah objek sengketa yang terletak di Desa Aliaga. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan secara nyata keberadaan objek, luas tanah, batas-batas, serta kondisi terkini dari aset yang menjadi materi gugatan. Hal ini penting agar putusan yang dihasilkan nantinya bersifat executable atau dapat dieksekusi dengan jelas.
Tim pemeriksaan dipimpin langsung oleh Hakim (PA Sibuhuan) yang menangani perkara tersebut, dengan didampingi oleh:
- Panitera PA Sibuhuan
- Panitera Muda Hukum PA Sibuhuan
- Staf teknis lainnya.

Kehadiran tim di lokasi juga disaksikan oleh pihak penggugat dan tergugat, serta aparat desa setempat guna menjamin transparansi dan validitas data di lapangan.Proses descente di lapangan sempat diwarnai dengan dinamika dan ketegangan antar pihak yang berperkara saat penentuan titik batas objek. Namun, berkat pendekatan persuasif dan ketegasan tim dari Pengadilan Agama Sibuhuan, situasi tersebut berhasil diredam.
"Meskipun sempat ada riak ketegangan di lapangan, koordinasi yang baik dengan aparat desa dan sikap kooperatif para pihak membuat kegiatan tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai,"
Kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian integral dari proses persidangan guna mencari kebenaran materiil. Dengan turun langsung ke lapangan, Pengadilan Agama Sibuhuan memastikan bahwa setiap detail perkara diverifikasi secara akurat demi tegaknya keadilan bagi para pihak yang bersengketa.