Rabu, 5 November 2025 Tim Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengadakan rapat koordinasi intensif terkait pembahasan dokumen-dokumen yang akan menjadi objek peninjauan oleh Tim Penilai PIPK. Rapat ini dilaksanakan di ruang media center PA Sibuhuan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris selaku Ketua Tim Penerap.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi dari Mahkamah Agung RI mengenai kewajiban optimalisasi penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di seluruh satuan kerja. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan seluruh dokumen pelaporan keuangan telah disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas keandalan Laporan Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Penerap fokus meninjau secara mendalam berbagai komponen pelaporan keuangan, mulai dari bukti-bukti transaksi, rekonsiliasi data, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang akan disajikan kepada Tim Penilai PIPK.

"Kesiapan dokumen adalah kunci keberhasilan dalam penilaian PIPK," ujar Ketua Tim Penerap PIPK PA Sibuhuan. "Kami memastikan setiap elemen, setiap transaksi, sudah didukung oleh bukti yang valid dan telah dicatat sesuai kaidah yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan PA Sibuhuan."
Pengadilan Agama Sibuhuan diketahui aktif dalam melaksanakan kegiatan terkait PIPK, termasuk pembentukan tim pelaksana dan penilai. Upaya ini menegaskan komitmen PA Sibuhuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat.

Diharapkan dengan rapat pematangan dokumen ini, proses peninjauan oleh Tim Penilai PIPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan simpulan bahwa sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan di PA Sibuhuan berjalan Efektif.
Sibuhuan, 4 November 2025 – Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Afrizal Juanda, S.H.I., menerima kunjungan wawancara dari seorang mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Jumintan Nasution, di ruang kerjanya. Kunjungan ini dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan skripsi mahasiswa tersebut.
Jumintan Nasution dari Jurusan Hukum Keluarga Islam, Angkatan 2021, tengah menyusun skripsi dengan judul yang menarik dan relevan: "Hukum Pelaksanaan Pernikahan Bagi Anak Dibawah Umur Akibat Marlojong dalam Adat Mandailing Ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Desa Paringgon, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas)."

Topik penelitian Jumintan Nasution berfokus pada permasalahan perkawinan anak di bawah umur yang diakibatkan oleh tradisi kawin lari yang dikenal dengan istilah "marlojong" dalam adat Mandailing. Praktik ini ditinjau secara mendalam berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita.
Panmud Hukum PA Sibuhuan menyambut baik penelitian ini. Beliau menekankan pentingnya peran Pengadilan Agama, terutama setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019, dalam menangani perkara Dispensasi Kawin yang seringkali berkaitan dengan kasus perkawinan di bawah umur, termasuk yang berlatar belakang adat seperti marlojong.
"Penelitian seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang persinggungan antara hukum adat dan hukum negara, khususnya dalam konteks perlindungan anak dan penegakan batas usia perkawinan. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi sumbangan ilmiah yang bermanfaat," ujar (Nama Panmud Hukum PA Sibuhuan).
Wawancara berlangsung dengan lancar, membahas prosedur pengajuan dispensasi kawin, pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di PA Sibuhuan, serta dampak sosial dan hukum dari praktik marlojong yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, khususnya di Kecamatan Ulu Barumun.

Dukungan PA Sibuhuan terhadap kegiatan akademik, seperti penelitian skripsi, menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam membuka akses informasi dan memfasilitasi kajian hukum. Diharapkan, data dan informasi yang diperoleh Jumintan Nasution dari PA Sibuhuan dapat memperkaya dan memperkuat analisis dalam skripsinya.
Jumintan Nasution menyampaikan terima kasih atas waktu dan informasi yang diberikan oleh Panmud Hukum PA Sibuhuan, yang dinilai sangat relevan dan krusial untuk menyelesaikan tugas akhirnya.
Sibuhuan, Selasa, 4 November 2025 – Guna memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga dan mencari solusi atas kendala operasional, seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengikuti briefing rutin. Kegiatan yang bertempat di Ruang PTSP ini dipimpin oleh Bapak Herizal, S.H.I., M.H., Sekretaris PA Sibuhuan.
Dalam arahannya, Sekretaris PA Sibuhuan menekankan beberapa poin penting terkait peningkatan etos kerja, komunikasi, dan kebersihan lingkungan kerja. Adapun diantaranya, yaitu pertama, Keaktifan dan Keramahan Petugas Keamanan. Bapak Herizal, S.H.I., M.H. secara khusus meminta Petugas Keamanan (Security) untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Petugas keamanan diminta untuk lebih ramah dalam berinteraksi dengan pengunjung. Petugas harus aktif mendata setiap tamu/pengunjung yang masuk, memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan kerja.

Kedua, Penjagaan Etika Komunikasi Petugas PTSP. Seluruh Petugas PTSP diimbau untuk selalu menjaga etika dalam berkomunikasi dengan para pengguna layanan. "Etika adalah cerminan institusi. Pastikan bahasa yang digunakan santun, informatif, dan menghargai setiap pengguna layanan yang datang mencari keadilan," tegas Bapak Herizal, S.H.I., M.H. Ketiga, Jalur Komunikasi untuk Kendala Operasional. Sekretaris juga mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah dalam operasional. Petugas PTSP diminta untuk secara proaktif mengomunikasikan hal-hal yang dibutuhkan dan segala kendala yang dihadapi di lapangan kepada penanggung jawab PTSP, yaitu Panitera dan Sekretaris. Hal ini bertujuan agar setiap masalah dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Keempat, Tindak Lanjut Masalah Kebersihan Ruangan. Pada sesi tanya jawab dan feedback, muncul keluhan dari Petugas PTSP mengenai kebersihan fasilitas. Petugas PTSP menyampaikan bahwa petugas kebersihan sering lalai dalam membersihkan ruangan PTSP. Menanggapi masukan ini, Bapak Herizal, S.H.I., M.H. menyatakan akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. "Kebersihan ruangan PTSP sangat penting karena merupakan area publik yang menjadi kesan pertama bagi masyarakat. Kami akan segera berkoordinasi dengan bagian terkait untuk memastikan jadwal dan kualitas kebersihan ruangan PTSP ditingkatkan dan dipantau secara ketat," pungkasnya.
Briefing ini diharapkan dapat memperbaiki kendala operasional, meningkatkan sinergi antara petugas layanan, dan menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan PA Sibuhuan.
Sibuhuan, 3 November 2025 – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil. Perkara perdata gugatan Harta Bersama dengan nomor register 321/Pdt.G/2025/PA.Sbh berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai Mediator. Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak yang bersengketa pada hari Senin, 3 November 2025, bertempat di Ruang Mediasi PA Sibuhuan.

Dalam proses mediasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., bertindak sebagai Mediator Hakim. Dengan pengalaman dan pendekatan yang persuasif, Mediator berhasil menjembatani komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, yang sebelumnya menemui jalan buntu dalam pembagian aset yang diperoleh selama perkawinan.
"Alhamdulillah, berkat itikad baik dan keterbukaan dari kedua belah pihak, mereka akhirnya mencapai kesepakatan damai. Tugas kami sebagai mediator adalah membantu mereka menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak, terutama dalam isu sensitif seperti harta bersama," ujar [Ketua PA Sibuhuan].
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang dibacakan dan dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Akta Perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga mengikat para pihak untuk melaksanakannya. Dengan adanya Akta Perdamaian ini, perkara nomor 321/Pdt.G/2025/PA.Sbh dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian.
Keberhasilan mediasi perkara Harta Bersama ini menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan, sekaligus menegaskan peran penting mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, biaya ringan, dan paling utama, berorientasi pada nilai-nilai kekeluargaan dan perdamaian. PA Sibuhuan terus berkomitmen untuk mendorong setiap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mediasi.

Apel Pagi Pengadilan Agama Sibuhuan: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja Menuju Peningkatan Prestasi
Sibuhuan, 03 November 2025 – Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dengan penuh semangat dan disiplin.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I.,M.H., selaku Pembina Apel. Adapun yang bertugas sebagai Komandan Apel adalah Bapak Anwar Sadat Hasan Harahap, Pembaca Doa oleh Bapak Muhammad Riadi Hasibuan, serta MC. oleh Ibu Ashbahna Syari, S.E.
Dalam amanatnya, Bapak Herizal Hasibuan,S.H.I.,M.H. menyampaikan dua poin penting kepada seluruh aparatur.
Pertama, beliau menekankan pentingnya peningkatan kinerja dalam rangka menghadapi penilaian Triwulan III, khususnya dalam upaya meningkatkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sibuhuan. Beliau mengingatkan agar seluruh aparatur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
Kedua, beliau mengajak seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan untuk meningkatkan kedisiplinan, semangat kerja, serta menjaga kekompakan dalam melaksanakan setiap tugas dan kegiatan. Menurut beliau, kedisiplinan dan semangat kerja merupakan kunci utama dalam menunjang prestasi Di Pengadilan Agama Sibuhuan agar semakin baik ke depannya.
“Mari kita jaga semangat dan kedisiplinan dalam bekerja. Dengan kerja sama yang baik, insyaallah Pengadilan Agama Sibuhuan dapat terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak Muhammad Riadi Hasibuan .Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.