Mengawali aktivitas pada minggu pertama di bulan April, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rutinitas apel pagi, Senin (5/4/2021). Bertempat di halaman utama kantor, Nur Khozin Maki, S.H.I., menjadi pembina, sedangkan Ali Nasri Harahap, A.Md, bertindak sebagai komandan.

APEL SENIN PAGI 1

Dalam pembinaannya, Pembina kembali menyemangati seluruh aparatur Pengadilan untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap tugas. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan atas ide dan inisisasi relokasi ruangan hingga tertata lebih elegan dan semakin membuat nyaman.

Setelah sekitar 10 Menit menyampaikan pembinaannya, beliau lantas mengakhiri dengan  pesan agar berkomitmen dalam hal implementasi 5R, yaitu Ringkas, Resik, Rajin, Rawat, dan Rapi.

APEL SENIN PAGI I

Mediasi kembali berhasil di Pengadilan Agama Sibuhuan. kali ini, pada perkara dengan register Nomor 78/Pdt.G/2021/PA.Sbh. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., yang menjadi mediator, memainkan perannya dengan sangat apik.

Bertempat di ruang mediasi, Senin (29/3/2021), para pihak diberikan kesempatan oleh Mediator untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing tentang hal yang tengah disengeketakan. Dengan sabar, mediator mendengar dan menunggu sampai para pihak mengatakan cukup.

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN

Setelahnya, mediator langsung memegang kendali. Dengan berbagai informasi yang telah diperoleh, Mediator lantas mendudukkan akar permasalahan, menguraikan penyebabnya, dan menawarkan jalan terbaik.

Mendengar tawaran Mediator, para pihak sepakat berdamai sepanjang mengenai Hak asuh (hadlanah) dan nafkah anak. Mediasi diakhiri dengan berhasil sebagian.

Anak acapkali menjadi perebutan orang tua yang telah bercerai. Perebutan itu tak jarang tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada situasi seperti ini, anak selalu menjadi korban.

Keadaan di atas tidak jauh berbeda pada perkara gugatan Hak Asuh Anak (hadlanah) dan nafkah anak di Pengadilan Agama Sibuhuan. Sengketa tersebut terdaftar dengan Register perkara Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.Sbh.

MEDIASI BERHASIL HADLANAH OK

Namun, sebelum kedua belah pihak menunjukkan kekuatan argumentasinya masing-masing untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, mediator yang mendamaikan keduanya berhasil menundukkan ego mereka.

Adalah M. Saifuddin, S.H.I., mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, yang menengahi dan memberikan jalan keluar terbaik. Ia menguraikan bahwa anak merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga, bukan diperebutkan. Sehingga, kepentingan terbaik bagi anak adalah nilai utama yang harus tetap dipastikan.

Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama memastikan tumbuh kembang anak tanpa harus memperebutkannya.

PENYULUHAN HUKUM k 1

Sebagai bagian dari edukasi hukum, Pengadilan Agama Sibuhuan memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kamis, (25/3/2021). Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Barumun Selatan.

Tim dari Pengadilan Agama Sibuhuan terdiri dari Nur Khozin Maki, S.H.I., Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., dan Tayep Suparli, S.Sy. yang keseluruhannya merupakan hakim, didampingi Panitera, Dra. Maisyarah, M.H.

Materi penyuluhan hukum di antaranya tentang urgensi pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan jangan hanya dimaknai sebagai kewajiban administrasi semata. Namun, tentang kesadaran diri untuk memahami kepentingannya yang sangat luas.

PENYULUHAN HUKUM II ok

Penyampaian materi ini begitu penting, karena sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai tindakan administratif semata. Kepentingannya akan mulai terasa, ketika anak membutuhkan akta lahir di sekolah, di saat mendaftar untuk ibadah haji, dan lain sebagainya.

Harapannya, dengan penyuluhan hukum ini, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Karena sesungguhnya, kesadaran hukum tersebut akan memberikan manfaat yang akan kembali pada diri sendiri.

Pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Jl. Kihajar Dewantara, Bangun Raya, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763 dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid 19 tahap pertama di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, termasuk Pengadilan Agama Sibuhuan mendapat jatah Vaksinasi Covid-19. Sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri pada hari Selasa, 23 Maret 2021.

Vaksinasi Covid 19 Tahap pertama, oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam rangka Vaksinasi Pelayanan Publik Bersama. Vaksinasi ini diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Karyawan dan Karyawati di Pengadilan Agama Sibuhuan.

vaksin tahap pertama pa sbh

Vaksin yang digunakan di Indonesia adalah Vaksin Sinovac, yaitu vaksin virus corona yang dikembangkan oleh perusahaan swasta China, Sinovac. Sinovac menggunakan metode inactivated untuk mematikan virus sehingga vaksin tersebut tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan.

Untuk mendapatkan vaksin ini, harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan yaitu kondisi yang tidak begadang sebelumnya, sudah mengkonsumsi sarapan dengan benar, dan tidak sedang dalam keadaan sakit, hamil maupun menyusui. Dikarenakan, takut akan terjadinya komplikasi atau efek samping yang tidak diinginkan. Sedangkan terhadap ibu hamil, uji klinis atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan ibu menyusui masih sangat terbatas.

 vaksin tahap pertama pa sbh 2

Pada Kegiatan Program Vaksinisasi Covid-19 Pengadilan Agama Sibuhuan ini dilakukan beberapa tahapan yaitu:

1. Registrasi dan Verifikasi

2. Pengecekan Kesehatan

3. Proses Vaksinisasi

4. Proses Observasi Selama 30 Menit, dan

5. Proses Pencatatan

 

Proses Observasi  dilakukan selama 30 menit untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Yaitu,  tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, salah satunya jantung, ginjal kronis, dan masalah pernapasan. Alhamdulillah, seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan yang mengikuti program vaksin covid-19 sukses divaksin tanpa adanya terjadi komplikasi efek samping yang berat dan kegiatan vaksinisasi berjalan lancar. 

Subkategori