
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I., menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur pengadilan Agama Sibuhuan bahwa tugas yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Hal tersebut beliau sampaikan saat menjadi pembina pada Apel Senin Pagi, (22/03/2021), yang bertempat di halaman utama Pengadilan Agama Sibuhuan, dengan dihadiri seluruh Aparatur pengadilan. Di akhir pembinannya, beliau juga memberikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan semangat yang luar biasa dari rekan-rekan sekalian. Pekerjaan yang awalnya kita kira sulit, seperti Zona Integritas, akhirnya dapat terlewati dengan adanya kebersamaan," ucap beliau.

Jum'at (19/03/2021) - Sekretaris PA Sibuhuan, Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E.,M.M. sebagai Pembina Apel pada Hari Jum'at Sore ini. Seperti biasa pelaksanaan Apel Sore berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan.
Dalam amanatnya Sekretaris PA Sibuhuan menjelaskan sebuah Aksi Perubahan yang sedang dirancang olehnya, yaitu Sistem Informasi CPAR Online atau disingkat Si-CON. Sistem Informasi ini adalah Sistem Pengaduan Digital oleh masyarakat (eksternal) maupun pegawai (internal) tentang lingkungan yang berjalan di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Sebelumnya, pengisian form CPAR belum dilaksanakan secara disiplin dikarenakan dalam pengisian datanya memerlukan banyak kertas dan banyak orang yang terkait, sehingga sangat tidak efektif juga kurang efisien. Maka dari itu, beliau menciptakan SIstem Informasi Si-CON ini dengan harapan agar dapat memudahkan untuk pengisian datanya, sehingga kegiatan pada Pengadilan Agama Sibuhuan dapat berjalan dengan lebih terorganisir serta disiplin yang kuat.
Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.H.T., M.M., M.Si, turut hadir pada acara pembukaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sibuhuan, Kamis (18/3/2021). Wakil Bupati didampingi Inspektur Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Sosial, dan rombongan lainnya. Acara pembukaan dilangsungkan di aula kantor camat Kecamatan Barumun Selatan.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., pada saat memberikan sambutan, mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dalam mensukseskan program ini. Program yang dilaksanakan semata-mata untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat Padang Lawas.

“dahulu, sebelum Pengadilan Agama Sibuhuan berdiri, masyarakat Padang Lawas harus menempuh perjalanan sekitar 5 sampai 6 jam ke Sipirok. Hari ini, hanya berjarak 2,5 KM dari rumah”, ungkap beliau.
Membalas sambutan Ketua, Wakil Bupati juga berterima kasih atas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat oleh Pengadilan Agama Sibuhuan. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan PA Sibuhuan harus tetap dijaga.
Sidang di luar gedung pengadilan untuk pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Barumun Selatan. Setelahnya, akan menyusul Kecamatan Sosopan, Barumun Tengah, dan kecamatan lainnya.

Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Sibuhuan menjalankan program sidang di luar gedung pengadilan. Program ini bertujuan guna memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, serta untuk mendekatkan kehadiran institusi ini.
Kecamatan Barumun Selatan adalah lokasi perdana yang menjadi tempat pelaksanaan program ini. Pada hari Kamis (18/3/2021), bertempat di aula kantor Kecamatan Barumun Selatan, yang berada di Desa Batang Bulu, program dimulai. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., langsung memimpin Tim turun ke lokasi.

Program ini tetap dijalankan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Dalam kegiatan ini pula, Pengadilan Agama Sibuhuan melangsungkan survei kepuasan masyarakat, semata-mata guna mengetahui kualitas pelayanan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Sebagai informasi, dalam hal layanan bantuan hukum kepada masyarakat, selain sidang di luar gedung pengadilan, Pengadilan Agama Sibuhuan juga melaksanakan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan pembebasan biaya perkara.

Sengkarut masalah yang tengah dihadapi oleh para pihak sempat membawa mereka ke Pengadilan Agama Sibuhuan. Terdaftar dengan registrasi perkara dengan Nomor 66/Pdt.G/2021/PA.Sbh, perkara ini masuk dalam jenis perkara cerai gugat.
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, para pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Pada agenda inilah, baik Penggugat maupun Tergugat akhirnya menemukan titik singgung yang selama ini jadi pusat permasalahan.

Adalah Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., sebagai mediator, yang mencoba mengurai permasalahan tersebut dari hulu hingga hilir. Titik-titik permasalahan tersebut selanjutnya dicarikan jalan keluarnya. Karena, pada prinsipnya, setiap masalah selalu menyediakan solusi.
Akhirnya, mediasi yang ditempuh sejak tanggal 10 dan 17 Maret, baik Penggugat maupun Tergugat berkomitmen untuk kembali melanjutkan rumah tangganya, menanggalkan semua permasalahan, serta memahami satu dengan lainnya. Ikatan hati yang sempat terurai, bahkan nyaris lepas, kini terpaut erat kembali. Bahagia.