Mediasi menjadi salah satu tahapan yang wajib ditempuh oleh para pihak yang tengah berperkara di Pengadilan. Dalam menempuh tahapan ini, peran mediator menjadi sangat vital untuk mengurai berbagai permasalahan yang menjadi titik singgung para pihak serta menyediakan jalan keluarnya.
Pada bulan Maret ini, tercatat ada 6 (enam) perkara yang berhasil damai di Pengadilan Agama Sibuhuan lewat agenda mediasi. Rinciannya, 4 (empat) berhasil damai seluruhnya dan selebihnya berhasil damai sebagian. Jenis perkaranya tersebar dalam perkara cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak (hadlanah), dan nafkah anak.

Keberhasilan mediasi dalam jumlah tersebut pada satu bulan menjadi capaian tersendiri Pengadilan Agama Sibuhuan. Para pihak yang awalnya bersitegang, berhasil kembali menyunggingkan senyum dan komitmen untuk berdamai.
Harapannya, ke depan akan semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan dan keberhasilan damai benar-benar selalu mewarnai catatan tahapan mediasi.

Hairunnisa Lubis, S.Kom, yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Sibuhuan, mulai mengikuti Latsar CPNS Mahkamah Agung Tahun 2021. Ia tergabung dalam gelombang I golongan III angkatan IV, bersama dengan 39 rekan-rekan lainnya.
Latsar ini diselenggarakan dari tanggal 5 April s.d 19 Juli 2021 secara virtual dengan metode Distance Learning (pembelajaran jarak jauh). Tahapannya dimulai dengan Massive Open Online Course (MOOC), registrasi, pembukaan, e-Learning, habituasi, pembimbingan dan evaluasi.

Ditemui disela-sela kegiatan latsar, ia berharap dapat mengikuti seluruh rangkaian latsar dengan lancar dan tanpa ada sesuatu halangan apapun serta mohon doa dan dukungan dari segenap keluarga besar Pengadilan Agama Sibuhuan agar memperoleh hasil yang maksimal.

Dalam rangka optimalisasi serta control terhadap implementasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Sibuhuan, seluruh aparatur mengadakan rapat evaluasi, Senin (5/4/2021). Bertempat di ruang sidang utama, rapat dimulai pada pukul 08.15 WIB.
Rapat dipandu oleh sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M. Setelah rapat dibuka, sekretaris mempersilahkan Wakil Ketua, M. Saifuddin, S.H.I., untuk menyampaikan paparannya.

Beliau menyampaikan ada 3 (tiga) hal penting yang harus segera dibenahi serta disempurnakan dalam implementasi ZI. Pertama, seluruh dokumen ZI yang masih dalam bentuk soft copy, untuk segera dicetak dan disusun dalam file box masing-masing.
Kedua, petugas PTSP tetap mempertahankan performa demi melayani masyarakat pencari keadilan. Ketiga, memastikan dokumen dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah lengkap begitu juga dengan berkas yang dicetak.
Rapat kemudian ditutup pada pukul 08.55 WIB.
Mengawali aktivitas pada minggu pertama di bulan April, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rutinitas apel pagi, Senin (5/4/2021). Bertempat di halaman utama kantor, Nur Khozin Maki, S.H.I., menjadi pembina, sedangkan Ali Nasri Harahap, A.Md, bertindak sebagai komandan.

Dalam pembinaannya, Pembina kembali menyemangati seluruh aparatur Pengadilan untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap tugas. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan atas ide dan inisisasi relokasi ruangan hingga tertata lebih elegan dan semakin membuat nyaman.
Setelah sekitar 10 Menit menyampaikan pembinaannya, beliau lantas mengakhiri dengan pesan agar berkomitmen dalam hal implementasi 5R, yaitu Ringkas, Resik, Rajin, Rawat, dan Rapi.

Mediasi kembali berhasil di Pengadilan Agama Sibuhuan. kali ini, pada perkara dengan register Nomor 78/Pdt.G/2021/PA.Sbh. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., yang menjadi mediator, memainkan perannya dengan sangat apik.
Bertempat di ruang mediasi, Senin (29/3/2021), para pihak diberikan kesempatan oleh Mediator untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing tentang hal yang tengah disengeketakan. Dengan sabar, mediator mendengar dan menunggu sampai para pihak mengatakan cukup.

Setelahnya, mediator langsung memegang kendali. Dengan berbagai informasi yang telah diperoleh, Mediator lantas mendudukkan akar permasalahan, menguraikan penyebabnya, dan menawarkan jalan terbaik.
Mendengar tawaran Mediator, para pihak sepakat berdamai sepanjang mengenai Hak asuh (hadlanah) dan nafkah anak. Mediasi diakhiri dengan berhasil sebagian.