Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., didampingi Sekretaris, Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M., menyahuti undangan panitia penyelenggara dalam acara pembukaan Seleksi Tilawatil Quran Hadist (STQH) tingkat Kabupaten Padang Lawas, Rabu (3/3/2021). Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini diselenggarakan di Lapangan Merdeka, Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Pembukaan secara resmi STQH tahun 2021 tingkat Kabupaten Padang Lawas dilangsungkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemukulan bedug oleh Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap, menandai STQH resmi dibuka. Ada 17 (tujuh belas) kecamatan yang terbentang di seluruh wilayah Kapupaten Padang Lawas yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.

STQH tahun 2021 dijadwalkan berlangsung dari 3 sampai 6 Maret 2021. Kecamatan Hutaraja Tinggi menjadi tuan ramah dalam perhelatannya kali ini. Seluruh rangkaian acara akan diakhiri dengan acara penutupan pada Sabtu, pukul 20.00 WIB.
Pada hari Selasa, 2 Maret 2021, menjadi salah satu hari bahagia dalam perjalanan rumah tangga para pihak. Dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Register Perkara 51/Pdt.G/2021/PA.Sbh, rumah tangga yang telah lama dibangun nyaris berakhir dengan berbagai persoalan yang ada.
Pada saat genting tersebut, Mediator Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan tampil sebagai penengah untuk menyimpulkan berbagai masalah yang ada, mengurainya, dan mencari jalan keluarnya. Adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I. yang mengambil peran tersebut.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sibuhuan, Para pihak secara bergantian terlebih dahulu Mediator beri kesempatan untuk mengutarakan persoalan dalam rumah tangganya. Setelah semua dianggap telah tersampaikan, Mediator kemudian memberikan wejangan dan menyelipkan jalan keluar bagi para pihak.
Pada titik persimpangan ini, akhirnya para pihak sepakat untuk merajut kembali tali kasih dan mengukuhkan bangunan rumah tangganya. Sesaat setelahnya, senyum simpul terpancar dari kedua belah pihak. Senyum yang mewakili rasa bahagia dari keduanya.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., didampingi Wakil Ketua, M. Saifuddin, S.H.I., Panitera, Dra. Maisyarah, M.H., dan Sekretaris, Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E. M.M., mengikuti acara pembukaan Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting, Selasa, (2/3/2021).

Acara ini langsung dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa rapat koordinasi merupakan representasi komitmen bersama untuk menyusun program-program strategis demi kemajuan lembaga.
Di samping hal tersebut, beliau juga mengapresiasi Ditjen Badilag yang selalu menghadirkan atmosfir kreatif dan inovatif. “Badilag tampil sebagai motor penggerak reformasi birokrasi di peradilan”, jelasnya. Sementara, tema yang diusung dalam rakor kali ini, menurut beliau merupakan tema yang visioner dan sagat relevan dengan aspirasi masyarakat luas. Dalam kesempatan ini pula, beliau meluncurkan 6 aplikasi ditjen badilag, yang di antaranya aplikasi E-Monev dan Portal Ekonomi Syariah.

Agenda rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung 2 (dua) hari, dari tanggal 2-3 Maret 2021.

Senin (01/03/2021) - Seluruh Aparatur PA Sibuhuan melaksanakan Apel perdana di bulan Maret. Alhamdulillah, cuaca pagi ini cerah sehingga Apel dapat diaksanakan di teras PA Sibuhuan seperti biasanya.
Dra. Maisyarah, M.H., pada kali ini berkesempatan untuk menjadi pembina Apel PA Sibuhuan. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa pada pagi ini kita semua hendak bersyukur kepada Allah SWT, karena masih mendapatkan sebuah rezeki untuk melaksanakan tugas masing-masing di PA Sibuhuan. Insya Allah, dengan diberikannya rezeki ini, dapat menjadi amal ibadah kita dalam melaksanakan tugas untuk menegakkan hak-hak para pencari keadilan, Aamiin ya Robbal 'Aalamiin.


Bupati Padang Lawas kembali mengundang para Pejabat Publik Kabupaten Padang Lawas untuk menghadiri kegiatan pemberian suntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua pada hari Selasa 23 Februari 2021, tepat dua minggu setelah pemberian vaksin pertama pada tanggal 9 Februari 2021. Pada kali ini, hakim Akhmad Junaedi, S.Sy. sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan menghadiri kegiatan vaksinisasi kedua di Puskesmas Sibuhuan.
Pada penyuntikan vaksin COVID-19 yang pertama, jumlah antibodi yang menetralkan virus masih rendah. Jika tidak dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 yang kedua, bisa memicu infeksi tanpa gejala atau asimptomatik. Walhasil, ada kemungkinan munculnya varian COVID-19 yang mengalami mutasi yang lebih resisten terhadap antibodi yang baru terbentuk. Maka dari itu, setiap penerima vaksin COVID-19 wajib menerima suntikan vaksin sebanyak 2 kali, dan harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan agar pembentukan antibodi berjalan dengan maksimal dan tidak memicu lebih banyak mutasi virus.