Mengakhiri aktivitas untuk pekan ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melangsungkan apel sore, Jumat (11/6/2021). Bertempat di halaman utama, Akhamd Junaedi, S.Sy. Hakim PA Sibuhuan, selaku pembina pada apel sore ini. Sedangkan Toga Muda Nasution, S.H., bertindak sebagai komandan apel.

Dalam amanatnya, pembina menyampaikan bahwa sangat pentingnya menjaga kesehatan terutama di masa pandemi sekarang ini. Istirahat yang cukup agar badan kembali fit untuk memulai aktivitas kembali keesokan harinya. Pembina juga mengingatkan tentang 8 nilai utama Mahkamah Agung RI.

Guna menjangkau masyarakat pencari keadilan yang secara geografis relatif jauh dari gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Sibuhuan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan, pada Kamis (10/6/2021). Kali ini, menyasar masyarakat Kecamatan Barumun Tengah.
Program ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Barumun Tengah, yang berlokasi di Binanga.Tim yang terjun ke lapangan terdiri dari Nur Khozin Maki, S.H.I., Akhmad Junaedi, S.Sy., Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I. yang semuanya hakim, dengan didampingi oleh Panitera, Dra. Maisyarah, M.H. dan Panitera Muda Hukum, Dedy Rikiyandi, S.H.I.

Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan acara pembukaan sekaligus penyuluhan hukum kepada masyarakat. Acara pembukaan dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Barumun Tengah, Sarwedi Hasibuan.
Sebelum dilaksanakan di Kecamatan Barumun Tengah, program Sidang Keliling telah dilangsungkan di Kecamatan Barumun Selatan Sosopan.

Pengadilan Agama Sibuhuan kembali turun ke lapangan guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Jumat (10/6/2021). Pada kesempatan kali ini, penyuluhan hukum ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Barumun Tengah, yang bertempat di aula Kecamatan Barumun Tengah.
Tim yang terjun ke lapangan terdiri dari Nur Khozin Maki, S.H.I., Akhmad Junaedi, S.Sy., Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I. yang semuanya hakim, dengan didampingi oleh Panitera, Dra. Maisyarah, M.H. dan Panitera Muda Hukum, Dedy Rikiyandi, S.H.I.

Agenda ini yang juga berbarengan dengan Sidang di Luar Geduang Pengadilan, dihadiri oleh Camat Kecamatan Barumun Tengah, Sarwedi Hasibuan. Dalam sambutannya, beliau mengapresiai program ini dan berharap agar tetap berkelanjutan.
“Saya berterima kasih atas kehadiran Pengadilan Agama Sibuhuan disini, yang tentu saja memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat dalam hal pengetahuan hukum”, ungkapnya.

Agenda penyuluhan hukum berkaitan dengan urgensi pencatatan perkawinan, usia minimal perkawinan untuk menekan perkawinan dini, hingga hak-hak isteri dan anak pasca perceraian.
Penyelenggaraan penyuluhan hukum ini tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Senin, 07 Juni 2021. PA Sibuhuan mengadakan Sosialisasi Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian bersama seluruh Hakim, Panitera, Petugas PTSP dan Posbakum PA Sibuhuan. dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, PA Sibuhuan menjaminkan akan menyampaikan informasi atas hak-hak perempuan dan anak pada saat permohonan.

Begitu juga PTSP PA Sibuhuan, diharapkan memahami semua informasi agar dapat membantu masyarat terutama perempuan dan anak-anak mengenai hak-haknya saat pascaperceraian.

PA Sibuhuan juga menegaskan dalam penyampaian informasi akan tetap memenuhi protokol kesehatan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Pimpinan, Pejabat, Hakim, dan Pegawai Kepaniteraan PA Sibuhuan mengadakan rapat perihal akan diadakannya Sosialisasi Penjaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di PA Sibuhuan.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa di dalam persidangan, Hakim serta PTSP khususnya bagian informasi dan Posbakum PA Sibuhuan harus mengingatkan masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. PA Sibuhuan juga akan menjamin untuk menyediakan informasi seperti spanduk mengenai Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di lingkungan peradilan.
