Pada Kamis, 5 Februari 2026, suasana khidmat menyelimuti Musholla Kantor Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan. Seluruh jajaran pimpinan, hakim, serta pegawai berkumpul untuk melaksanakan kegiatan tahlilan dan doa bersama atas berpulangnya ayahanda dari Ibu Fatimah Zahara, S.H.I., M.H., yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan empati keluarga besar PA Sibuhuan terhadap salah satu anggotanya yang sedang tertimpa kemalangan.

Acara diawali dengan pembacaan surah Yasin, zikir, dan doa bersama yang ditujukan khusus kepada almarhum ayahanda Ibu Fatimah Zahara, S.H.I., M.H. agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Setelah rangkaian doa selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian Ucapan Belasungkawa Mewakili seluruh pegawai, Sekretaris dan Panitera menyampaikan rasa duka yang mendalam serta memberikan penguatan moril kepada Ibu Fatimah agar tabah menghadapi cobaan ini. Kemudian, Penyerahan Bantuan Sosial: Sebagai wujud nyata kepedulian, dilakukan penyerahan bantuan sosial (tali asih) yang dihimpun dari donasi sukarela seluruh pegawai PA Sibuhuan.
Ketua PA Sibuhuan dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan pengingat bahwa PA Sibuhuan adalah satu keluarga besar.
"Duka yang dirasakan salah satu rekan kami adalah duka bagi kami semua. Semoga sedikit bantuan dan doa ini dapat meringankan beban serta menjadi penghibur bagi keluarga yang ditinggalkan."
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan khidmat dan ditutup dengan bersalam-salaman sebagai simbol dukungan moril kepada Ibu Fatimah Zahara, S.H.I., M.H.
Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada hari Kamis, 05 Februari 2026, PA Sibuhuan melaksanakan pemeriksaan perkara Cerai Gugat Nomor 33/Pdt.G/2026/PA.Sbh melalui fasilitas teleconference. Langkah ini diambil menindaklanjuti permohonan dari Majelis Hakim untuk memeriksa Penggugat, yang saat ini sedang berada di wilayah hukum Kota Batam. Untuk memastikan persidangan tetap berjalan efektif tanpa terkendala jarak, Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritonga, melayangkan surat permohonan fasilitas sidang virtual kepada Ketua PA Batam Kelas 1A.

Persidangan virtual ini berlangsung dengan rincian waktu pelaksanaan pada Kamis, 05 Februari 2026, pukul 09.00 WIB s/d selesai. Lokasi Penggugat: Ruang Sidang Pengadilan Agama Batam. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya pada 15 Januari 2026. Dalam dalil gugatannya, Penggugat memohon perceraian dari Tergugat dengan alasan adanya perselisihan yang tidak dapat didamaikan lagi sejak Oktober 2021.
Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 4 Februari 2026. Bertempat di Ruang Media Center PA Sibuhuan, rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Sibuhuan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Rapat strategis ini dihadiri oleh seluruh unsur pengelola keuangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, hingga staf pengelola terkait, guna memastikan langkah kerja di awal tahun berjalan sesuai target.

Dalam arahannya, Sekretaris PA Sibuhuan menekankan beberapa agenda krusial untuk menjaga performa keuangan instansi, antara lain:
-
Rencana Penarikan Anggaran (RPA) Triwulan I: Penataan jadwal penarikan dana agar sesuai dengan milestone kegiatan yang telah direncanakan, guna menghindari penumpukan pencairan di akhir periode.
-
Evaluasi Belanja Modal (Akun 53): Fokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran belanja modal agar tepat guna dan memberikan dampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
-
Realisasi Anggaran Januari 2026: Melakukan tinjauan terhadap serapan dana di bulan pertama tahun berjalan untuk mengidentifikasi kendala teknis di lapangan.
-
Pencapaian Target IKPA: Membedah indikator-indikator dalam Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) agar PA Sibuhuan tetap meraih predikat nilai maksimal, khususnya pada aspek ketepatan waktu dan deviasi halaman III DIPA.

Sekretaris menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan memberikan manfaat nyata.
"Kita harus bergerak cepat namun tetap teliti. Penguatan pada sektor belanja modal (53) menjadi prioritas agar sarana prasarana kantor tetap prima, sementara target IKPA tetap menjadi kompas utama dalam kedisiplinan anggaran," ujar beliau dalam rapat tersebut.
Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini diakhiri dengan penyusunan timeline aksi untuk percepatan penyerapan anggaran pada bulan Februari dan Maret mendatang.
Kabar baik kembali datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan. Upaya perdamaian dalam perkara perdata Islam dengan nomor register 424/Pdt.G/2025/PA.Sbh berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia (YM.) Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Perkara ini memiliki klasifikasi Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami, sebuah isu sensitif yang menyangkut pemenuhan nafkah dan perlindungan bagi perempuan pasca-perceraian. Adapun mediasi dilakukan pada 21 Januari 2026 dan 4 Februari 2026.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Sibuhuan dengan suasana yang kondusif. YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua PA Sibuhuan, bertindak sebagai mediator. Beliau secara sabar memberikan pengertian dan menjembatani kepentingan kedua belah pihak guna mencari jalan tengah yang adil. Berkat kepiawaian mediator dalam memberikan edukasi hukum serta pendekatan secara kekeluargaan, pihak suami (Tergugat) dan pihak istri (Penggugat) akhirnya sepakat untuk menuangkan kesepakatan mereka dalam suatu kesepakatan perdamaian.
Dalam keberhasilan mediasi ini, kedua belah pihak menyepakati pemenuhan hak-hak pasca-cerai yang meliputi Nafkah Iddah: Pemberian nafkah selama masa tunggu (iddah), Mut’ah: Pemberian kenang-kenangan dari bekas suami kepada bekas istri dan Hak-hak lainnya: Pemenuhan kewajiban finansial lainnya yang menjadi hak istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini membuktikan komitmen PA Sibuhuan dalam mengedepankan Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa yang paling efektif dan damai. Dengan tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, sehingga hubungan silaturahmi tetap terjaga.
"Keberhasilan mediasi adalah kemenangan bagi kedua belah pihak. Kami selalu mengupayakan agar setiap perkara sedapat mungkin diselesaikan secara damai, terutama menyangkut hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian," ujar YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. setelah prosesi penandatanganan kesepakatan.
Prestasi ini diharapkan dapat terus memotivasi para hakim mediator di lingkungan PA Sibuhuan untuk konsisten mewujudkan perdamaian di setiap perkara yang ditangani.
Selasa, 3 Februari 2026 bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sibuhuan, telah dilaksanakan briefing rutin bagi seluruh petugas layanan dan keamanan. Briefing kali ini dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., yang memberikan pengarahan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam arahannya, beliau menekankan empat poin utama yang menjadi evaluasi sekaligus pedoman kerja bagi seluruh aparatur di garda terdepan. Pertama, Kesabaran sebagai Kunci Pelayanan. Bapak Muhammad Sarkawi mengingatkan para petugas untuk senantiasa mengedepankan kesabaran dalam menghadapi masyarakat pencari keadilan. Petugas diminta untuk sabar dalam menggali informasi dari para pihak agar solusi yang diberikan tepat sasaran. Sabar dalam mengingatkan peraturan yang berlaku di lingkungan pengadilan tanpa menyinggung perasaan masyarakat.

Kedua, Ketertiban Administrasi Saksi. Untuk kelancaran jalannya persidangan, beliau menekankan pentingnya kesiapan dokumen. Petugas terkait diminta untuk tidak lupa memastikan ketersediaan dan pengaturan form data saksi tepat di depan ruang sidang, sehingga memudahkan para pihak sebelum memasuki ruang sidang. Ketiga, Pelayanan Humanis oleh Petugas Keamanan (Satpam). Kepada petugas keamanan, beliau memberikan instruksi khusus agar menunjukkan sikap yang ramah dan proaktif.
"Satpam diharapkan segera turun dan menyambut saat ada pihak yang datang. Hal ini penting agar kesan Pengadilan Agama Sibuhuan terasa inklusif dan tidak arogan," tegas beliau.