Sibuhuan - (13/09/2023) Bertempat di ruang Media Center seluruh Tenaga Teknis dan Pengelola Kepegawaian Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan penghentian penggunaan Aplikasi Backup Sikep (ABS) per tanggal 13 September 2023.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga membuat Surat Keputusan Nomor : 1451/DJA/HM.02.3/SK/9/2023 tentang Penonaktifan Aplikasi Backup SIKEP (ABS) dan Pemanfaatan Data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 11 September 2023.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan inklusif bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, pada Kamis, 31 Agustus 2023, Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis layanan bagi disabilitas secara daring, yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA.

Pembinaan dan bimbingan tersebut diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama se-Sumatra Utara, termasuk juga petugas PTSP, serta satpam. Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung, serta membacakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung.

Dalam kegiatan tersebut, para pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan mendapatkan pembekalan mengenai bagaimana memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Mereka diberikan pengetahuan tentang berbagai jenis disabilitas, cara berkomunikasi yang efektif, serta langkah-langkah dalam melayani masayarakat penyandang disabilitas.

Kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis ini sendiri dinarasumberi langsung oleh Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Medan, Joli Afriany, SS., MM., Wakil Ketua Bidang Bisindo Gerkatin Provinsi Sumut, Nia Erika Panggabean, dan Kepala Sekolah/Konselor Yayasan Pendidikan Inklusi Rumah Ceria Medan, Yuli Yanika.
Diharapkan melalui upaya konkret seperti kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis ini, pelayanan hukum di Pengadilan Agama Sibuhuan dapat lebih inklusif dan aksesibel bagi semua masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Sibuhuan - (28/08/2023) Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap Seninnya. Pembina saat apel pagi yaitu YM Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. dan Komandan Apel yaitu Bapak Toga Muda Nasution, S.H.

Kegiatan apel berjalan dengan lancar. Pembina apel memberikan amanat yaitu untuk senantiasa menjunjung nilai kejujuran dalam bekerja. Kerjakan sesuai tupoksi yang ada dan ambil yang memang hak nya. Jangan mengambil atau membawa pulang ke rumah yang bukan hak nya karena itu yang nantinya akan diberikan kepada keluarg. Senantiasa menjaga diri dari godaan untuk berbua curang dan menjauhi segala hal yang berbau korupsi.

Pembina juga mengucapkan selamat beraktivitas kembali di minggu ini dan tetap semangat dalam menjankan hari-hari ini. Apel pagi diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang dipandu oleh Titin Hervina Rambe, A.Md., A.B. dan juga doa yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Haykal, S.H.

Pengadilan Agama Sibuhuan kembali menggelar sidang diluar gedung (Sidang Keliling) yang kali ini berlangsung di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Jumat pagi, 25 Agustus 2023.

Dalam sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berhasil menyidangkan 10 perkara yang semuanya merupakan perkara itsbat nikah. Itsbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan bagi yang beragama islam yang dilakukan di pengadilan agama untuk mengukuhkan legalitas pernikahan.
Sejalan dengan Pasal 14 Perma No.1 Tahun 2014, digelarnya sidang keliling ini merupakan upaya Pengadilan Agama Sibuhuan dalam membantu masyarakat yang berada di daerah yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan, agar dapat dengan mudah mengakses layanan hukum yang berkeadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Sidang Keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Akhmad Junaedi, S.Sy., dan Tayep Suparli, S.Sy., bertindak sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Muhammad Sarkawi, S.H.I., yang bertugas sebagai Panitera.

Masyarakat sekitar menyambut baik digelarnya sidang keliling, dan para pihak tampak hadir dengan penuh harapan mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan mereka. Digelarnya sidang keliling membuat masyarakat menjadi terbantu dengan adanya layanan hukum yang lebih terjangkau dan mudah diakses. Kehadiran para hakim dan panitera di tengah-tengah desa turut membantu masyarakat untuk lebih memahami proses hukum dan hak-hak mereka.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, begitulah bunyi konsideran Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal itu, pada hari ini, tanggal 23 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Sibuhuan, perkara 153/Pdt.G/2023/PA.Sbh telah berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Proses mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali pada tanggal 18 Juli 2023, 02 Agustus 2023, dan terakhir pada 23 Agustus 2023, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk membahas isu-isu yang menjadi pemicu sengketa. Dalam suasana yang kondusif, mediator, yakni Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Taufiqur Rakhman A., S.H.I., dengan bijaksana membimbing, dan memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Para pihak setuju untuk mengakhiri sengketa secara seimbang dan saling menghormati, serta kembali rukun dan membina rumah tangga yang harmonis.
Bapak Taufiqur Rakhman A., S.H.I., selaku mediator, menyatakan kepuasannya atas hasil mediasi ini. Beliau mengapresiasi kerjasama dari kedua belah pihak dalam mencapai titik temu yang memuaskan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Diharapkan bahwa kesuksesan mediasi ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa di berbagai bidang dengan pendekatan yang lebih kooperatif dan penuh pengertian.
Dengan adanya contoh positif seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa mediasi adalah sarana yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa.