Senin, 2 Maret 2026 – Memasuki hari ke-12 di bulan suci Ramadhan 1447 H, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali melaksanakan agenda rutin bintal setelah Shalat Zhuhur berjamaah. Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, serta seluruh pegawai ini menjadi sarana penguatan nilai-nilai ketaatan dalam beragama dan bernegara.

Rangkaian ibadah hari ini dikawal oleh Adzan & MC: Muhammad Riadi Hasibuan, Imam Shalat: Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H., Pemateri Kultum: Muhammad Sarkawi, S.H.I.. Dalam tausiyahnya, Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. mengupas tuntas firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..."
Beliau menekankan beberapa poin krusial mengenai implementasi ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari:
-
Makna Ulil Amri: Dalam konteks bernegara, Ulil Amri dimaknai sebagai pemerintahan yang berdaulat. Sebagai warga negara dan aparat sipil, ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari perintah agama selama tidak bertentangan dengan syariat.
-
Prioritas Ketaatan: Ketaatan tertinggi adalah tunduk secara mutlak kepada Allah SWT dan Rasul-Nya sebagai landasan iman.
-
Memahami Sumber Hukum Islam: Pemateri membagi sumber hukum menjadi tiga kategori untuk memudahkan jamaah dalam memahaminya. Sumber Utama yaitu Al-Qur'an dan Hadist, yang merupakan kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sumber Pendukung yaitu Hasil kesepakatan para ulama (Ijma') serta metode analogi hukum (Qiyas). Sumber Pelengkap yaitu Ijtihad dan metode hukum lainnya yang memperkaya khazanah hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur PA Sibuhuan dapat mengimplementasikan nilai ketaatan tersebut, baik dalam aspek ibadah kepada Allah maupun dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan demi melayani masyarakat.
Selamat menjalankan ibadah puasa hari ke-12.
Sibuhuan – Perwakilan Hakim Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1447 H. Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Padang Lawas ini berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Ruangan Command Center Mapolres Padang Lawas.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rujukan Surat Telegram Kapolri terkait persiapan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi "Ketupat Toba-2026". Kegiatan tersebut diikuti melalui sarana zoom meeting dan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri dari tingkat pusat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Operasi "Ketupat Toba-2026" ini direncanakan akan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026.
-
Sinergitas Antarlembaga: Mengintegrasikan peran berbagai instansi termasuk Pemerintah Daerah, TNI, Kejaksaan, hingga instansi peradilan (PN dan PA Sibuhuan) untuk mendukung kelancaran operasi.
-
Pelayanan Publik: Fokus pada pelayanan masyarakat selama masa libur lebaran dan pengamanan arus mudik/balik di wilayah hukum Padang Lawas.
Kehadiran Hakim PA Sibuhuan merupakan wujud dukungan penuh lembaga peradilan terhadap upaya Polri dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang matang, diharapkan perayaan Idul Fitri tahun ini di Kabupaten Padang Lawas dapat berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat.
Sibuhuan – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan bersama Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan mengikuti Rapat Koordinasi terkait pembahasan langkah-langkah pelaksanaan anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 mengenai Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding serta Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi:
-
Optimalisasi Belanja: Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan terkait strategi belanja yang efisien dan efektif untuk tahun anggaran berjalan.
-
Koordinasi Satuan Kerja: Penyelarasan langkah-langkah pelaksanaan anggaran di tingkat satuan kerja (Satker) agar sesuai dengan target nasional Mahkamah Agung.
-
Kedisiplinan Pelaporan: Penggunaan format identitas resmi [kode satker_nama satker] bagi seluruh peserta untuk memastikan ketertiban koordinasi selama acara berlangsung.

Keikutsertaan Sekretaris dan Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan PA Sibuhuan dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya koordinasi pusat ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di PA Sibuhuan tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga ditembuskan langsung kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sebagai bentuk pengawasan berjenjang.
Kamis, 26 Februari 2026 – Memasuki hari ke-8 bulan suci Ramadhan 1447 H, aparatur Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali menggelar agenda rutin bintal (pembinaan mental) selepas shalat Zhuhur berjamaah. Kegiatan yang berlangsung di ruang utama musholla ini menjadi ajang refleksi diri bagi seluruh jamaah mengenai sisa usia yang dimiliki.

Petugas yang mengawal jalannya peribadatan hari ini adalah Adzan & MC: Idaham Kholid Siregar, Imam Shalat: Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Pemateri Kultum: YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H. Dalam tausiyahnya, YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H. membedah kandungan mendalam dari Surah Al-Ashr ayat 1-3. Beliau menekankan pentingnya manusia memahami dua dimensi waktu yang sedang dijalani:
-
Al-Ashr (Masa Hidup): Merupakan rentang waktu yang dilalui manusia sejak helaan nafas pertama saat lahir hingga hembusan nafas terakhir saat meninggal dunia.
-
Al-Ajal (Batas Akhir): Mengingatkan jamaah bahwa setiap sesuatu pasti memiliki masa berakhirnya, termasuk kesempatan hidup di dunia.
-
Hakikat Kerugian: Beliau menjelaskan bahwa Allah SWT telah bersumpah demi waktu bahwa manusia benar-benar berada dalam kerugian. Namun, kerugian tersebut dapat dihindari hanya dengan empat syarat utama. Pertama, Memiliki keimanan yang kokoh. Kedua, Senantiasa melakukan amal shaleh. Ketiga, Saling menasehati dalam kebenaran. Terakhir, Saling menasehati dalam kesabaran.
Sebagai penutup yang menyegarkan suasana, pembawa acara memberikan sebuah pantun ajakan untuk mengisi waktu Ramadhan dengan kegiatan bermanfaat:
Kue bolu rasa pandan, Bikin kuenya di tempat BG Anwar. Daripada melamun saat Ramadan, Mending kita tadarusan.
Demikian laporan kegiatan hari ini. Semoga materi yang disampaikan menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa di bulan mulia ini. Selamat melanjutkan ibadah puasa hari ke-8.
Sibuhuan, 26 Februari 2026 – Sebuah kabar menyejukkan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan. Di tengah padatnya agenda persidangan, satu perkara Cerai Talak dengan nomor 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh berakhir dengan pencapaian tertinggi dalam proses hukum, yakni Kesepakatan Damai. Keberhasilan ini menjadi istimewa karena proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan yang bertindak sebagai Hakim Mediator. Dengan pendekatan yang persuasif, humanis, dan penuh kearifan, beliau berhasil menyentuh hati para pihak yang berperkara untuk mengurungkan niat berpisah dan memilih kembali merajut tali rumah tangga.

Dalam proses yang berlangsung pada hari Kamis (26/02) tersebut, Mediator menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga serta dampak psikologis yang mungkin timbul jika perceraian terjadi. Setelah melalui diskusi mendalam dan pertukaran pikiran yang cukup panjang, Pemohon dan Termohon akhirnya sepakat untuk Mencabut permohonan cerai talak, Saling memaafkan dan memperbaiki komunikasi dan Berkomitmen untuk membina kembali rumah tangga yang lebih harmonis.
Ketua PA Sibuhuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur formalitas dalam persidangan, melainkan jantung dari penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama.
"Tujuan utama kita adalah mendamaikan. Tidak ada kebahagiaan yang lebih besar bagi seorang Mediator selain melihat sepasang suami istri pulang dengan senyum dan komitmen untuk bersatu kembali," ujar beliau.
Keberhasilan mediasi dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh ini menambah catatan prestasi PA Sibuhuan dalam meningkatkan rasio keberhasilan mediasi. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa dengan mediator yang tepat dan niat baik dari para pihak, pintu perdamaian selalu terbuka lebar. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para pihak lainnya bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar, dan perdamaian adalah kemenangan bagi semua pihak.