Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 10.08.56

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 10.08.54

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Sayur Matua pada Kamis (21/03/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Sayur Matua menerima 10 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. 

WhatsApp Image 2024 03 21 at 10.08.55 1

Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten  dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 08.45.12

Kamis, 21 Maret 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor : 70/BUA.1/RA1.5/III/2024 hal Undangan Rapat Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 tanggal 19 Maret 2024.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 08.45.10

Hal ini sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan - Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 dan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 698/SEK/RA1.5/III/2024 tanggal Maret 2024 hal Pengisian Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I TA 2024.

zoom

Kegiatan ini diikuti Oleh Bapak Herizal Hasibuan, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan) dan Ibu Sarah Fatima, S.Kom. (Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Sibuhuan) dengan seksama. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan narasumber menyampaikan materinya terkait Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 pada aplikasi e-Monev Bappenas.

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.04.04 f

Rabu, 20 Maret 2024 telah terlaksana Giat Ramadhan Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun petugas Giat Ramadhan Tahun 1445 H hari ini yaitu bertindak sebagai Muadzin yaitu YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H. bertindak sebagai Imam yaitu YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy. bertindak sebagai Pembawa Acara yaitu Ibu Titin Hervina Rambe, A.Md.A.B. dan yang menyampaikan Bimbingan/Ceramah yaitu YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H. Kegiatan Giat Ramadhan ini dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. 

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.04.02

Kegiatan ini diawali dengan sholat dzuhur berjamaah. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H. Beliau menyampaikan tentang Hakikat dari Doa. Ada sebuah Haditsyang berbunyi Andaikan ummat ku mengetahui tentang fadhilah bulan Ramadhan maka umatku akan meminta seluruh bulan menjadi bulan Ramadhan. Ada 4 (empat) hal yang ada pada bulan Ramadhan, yaitu Segala kebaikan ada pada bulan Ramadhan, Ketaatan kita diterima Allah SWT., Doa kita mustajab dan Dosa diampuni. Allah SWT. menyuruh kita berdoa kepada Allah dan pasti akan mengabulkan dan Allah SWT. juga mengatakan, "Katakan bahwa aku dekat".

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.04.06 1

Adapun Waktu yg mustajab, diantaranya Sepertiga malam terakhir, Diantara azan dan iqamah dan Sore hari pada hari Jumat. Tempat mustajab dalam berdoa yaitu mihrab musholla dalam rumah. Doa juka ingin dikabulkan harus ada shalawat di awal dan di akhir dengan memuji Allah SWT. dengan Alhamdulillah. Kemudian, tambahkan shalawat dan mendoakan kedua orangtua, memohon ampun kepada Allah dan menyampaikan isi dari doa kita.

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.04.05

Karakter doa ada 3 (tiga), yaitu dikabulkan, ditangguhkan dan dikabulkan di akhirat.  Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Jika Allah SWT. mengabulkan doaku maka aku bahagia, jika tidak dikabulkan aku akan lebih bahagia. Karena yang pertama adalah pilihanku dan yang kedua adalah pilihan Allah. maka pilihan Allah adalah yang lebih baik."

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.04.06

WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.12.10 f

Selasa, 19 Maret 2024 telah terlaksana Giat Ramadhan Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun petugas Giat Ramadhan Tahun 1445 H hari ini yaitu bertindak sebagai Muadzin yaitu Bapak Idaham Kholid Siregar. bertindak sebagai Imam yaitu YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. bertindak sebagai Pembawa Acara yaitu Ibu Syarah Ermayanti Nasution, S.H., M.H. dan yang menyampaikan Bimbingan/Ceramah yaitu Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H. Kegiatan Giat Ramadhan ini dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.

WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.12.08

Kegiatan ini diawali dengan sholat dzuhur berjamaah. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan agenda Buka Bersama yang akan diadakan oleh keluarga besar Pengadilan Agama Sibuhuan pada hari Kamis, 21 Maret 2024 berlokasi di Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Keluarga Besar Ibu-ibu (KBI) Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga dengan diadakannya kegiatan buka bersama ini dapat mempererat rasa persaudaraan dan juga semoga acaranya dapat berjalan dengan lancar.

WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.12.09

TEMPLATE INSTAGRAM 1

Pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 19 Maret 2024 yang berlokasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2024/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H.  diakhiri dengan mediasi berhasil dan tidak terjadi perceraian. Terdapat satu kali panggilan Penggugat dan satu kali panggilan Tergugat. Kuasa Hukum dari Tergugat yaitu Bapak Wanda Naro Tanjung SH. Dengan adanya contoh positif seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa mediasi adalah sarana yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Subkategori