
Jumat, 21 Juni 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengukuti Kegiatan Pengenalan Aplikasi IKPA (Informasi Kinerja Program dan Anggaran) secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Zulkifli Yus Nomor : 522 /KPTA. W2-A /UND.RA1.1/VI /2024 hal Undangan Pengenalan Aplikasi IKPA (Informasi Kinerja Program dan Anggaran) tanggal 19 Juni 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang PTIP, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H., Sekretaris Bapak Herizal Hasibuan, S.H., M.H. dan Plt. Kasubbag PTIP/Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Ibu Sarah Fatima, S.Kom.

Aplikasi IKPA (Informasi Kinerja Program dan Anggaran) ini berguna sebagai aplikasi untuk kinerja di perencanaan dan pelaporan. Aplikasi ini merupakan rekap semua aplikasi untuk kinerja di perencanaan dan pelaporan. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H, M.H.

Jumat, 21 Juni 2024 Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan menghadiri acara Penyambutan Pejabat Bupati Padang Lawas Bapak Ir. H. Ardan Noor, MM. di Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Padang Lawas Jl. Listrik I Linkungan VI Pasar Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Bapak Arpan Nst. Nomor : 000.1.5/3145/2024 hal Undangan tanggal 20 Juni 2024. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan Hikmat. Pejabat Bupati Padang Lawas Bapak Ir. H. Ardan Noor, MM. dalam penyambutannya di selempangkan ulos yang begitu indah.


Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., M.H., YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H., dan Bapak Idaham Kholid Siregar, langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Balai Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kab. Padang Lawas pada Jumat (21/06/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Camat Ulu Sosa menerima 16 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

Jumat, 14 Juni 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan adakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pegadilan Agama Sibuhuan Nomor : 197/KPA.W2-A22/UND.PW1.1/VI/2024 hal Undangan tanggal 13 Juni 2024. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sibuhuan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. kemudian, pada rapat tersebut dibahas setiap poin dari temuan. Untuk tindak lanjutnya sudah hampir 80% yang ditindaklanjuti hanya saja ada beberapa poin yang belum di upload pada aplikasi Wastitama. Adapun rinciannya, yaitu Manajemen Peradilan yang sudah selesai 7 poin dan belum diupload 2 poin, Pelayanan publik yang sudah dipload 2 poin dan yang belum 9 poin, Administrasi perkara sudah selesai tetapi dari ke lima poin belum di upload, Administrasi persidangan 4 poin sudah di upload dan 1 poin belum di upload dan Administrasi umum terdapat 5 poin yang sudah di upload dan 2 poin belum. Semoga seluruh tindaklanjut dari hasil temuan Bawas MA RI dapat segera diselesaikan dengan baik.


Jumat, 14 Juni 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Layanan Posbakum bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor : 198/KPA.W2-A22/UND.PW1.1/VI/2024 hal Undangan Rapat tanggal 13 Juni 2024. Kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Layanan Posbakum Nomor : 32/SEK.PA.W2-A22/PL1.1.5/I/2024 tanggal 10 Januari Tahun 2024.

Adapun yang berhadir pada rapat tersebut adalah YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H. (Hawasbid Pengadilan Agama Sibuhuan), Herizal Hasibuan, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan), Muhammad Sarkawi, S.H.I. (Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan), Syarah Ermayanti Nasution, S.H., M.H. (Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan), Pada Mulia Hasibuan (Anggota LBH Tri Sula Padang Lawas), Longga Sari Hasibuan (Ketua Posbakum) dan Rizki Zul Akhiriah Hsb (Petugas Posbakum).

Rapat dibuka oleh sekretaris Pengadilan Agama SIbuhuan, Bapak Herizal Hasibuan, S.H., M.H. Kemudian, YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H. selaku Hakim Pengawas bidang menyampaikan arahan. pada rapat ini juga dibahas mengenai Tindaklanjut Hasil Pengawasan Bawas MA RI. Kemudia masalah kontrak Posbakum, Adendum Posbakum, perbaikan kualitas gugatan, menyesuaikan isi posita dan petitum. Selanjutnya untuk gugatan mandiri harus lebih teliti dan diperbaiki. Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., juga menyampaikan agar dalam hal pelayanan harus lebih ramah lagi.