
Rabu, 22 Mei 2024 Telah dilaksanakan Acara Pengantar Alih tugas sekaligus Perpisahan dengan Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy., yang telah keluar namanya di TPM Hakim. Beliau mutasi ke Pengadilan Agama Wonogiri Kelas IB. Acara tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama SIbuhuan yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dan juga Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Sibuhuan. Acara berlangsung dengan hikmat dan juga haru.

Pembawa acaranya adalah ibu Irma Suryani Matondang, S.H. Doa dipimpin oleh YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H. Setelah itu kata sambutan dari teman seperjuangan Bapak Akhmad Junaedi,S.Sy. dari masa CPNS sampai dengan sekarang yaitu YM. Bapak Tayep SUparli, S.Sy., Beliau menyampaikan kata sambutannya dengan penuh sukacita. Pada acara tersebut juga dilakukan pemutaran video tentang bapak Akhmad Junaedi yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir pada acara ini. Bapak Akhmad Junaedi juga menyampaikan pesan dan kesannya selama bertugas di Pengadilan Agama Sibuhuan. Bagaimana awal mula ditugaskan di Pengadilan Agama Sibuhuan bahkan sebelum Pengadilan Agama Sibuhuan didirikan tapi beliau sudah mendapatkan penempatan di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Selanjutnya adalah bimbingan dan Arahan dari Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Beliau juga menyampaikan pesannya kepada Bapak Akhmad Junaedi dan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya selama bertugas di Pengadilan Agama Sibuhuan ini. Pada acara ini juga dilakukan upah-upah oleh Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. Dilanjutkan dengan pemberian cendramata oleh IKAHI, KBI, DYK, PPNPN dan Bapak Tayep Suparli, S.Sy. beserta istri. Dan terakhir adalah foto bersama. Semoga Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy. sampai ditujuan dengan selamat dan dapat bekerja di satker barunnya dengan semangat yang baru. Sukses dan bahagia selalu ya Pak.
Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag. M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H., YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Hapung pada Rabu (22/05/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Hapung menerima 11 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Dedy Rikiyandi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Harang Julu pada Selasa (21/05/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Harang Julu menerima 7 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

Selasa, 21 Mei 2024 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rapat koordinasi di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama SIbuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., dan YM. Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinatornya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan merencanakan bagaimana pola pengawasan yang semestinya dijalankan. Ketua pengadilan Agama Sibuhuan memerintahkan Wakil Ketua untuk mengkoordinir setiap akhir triwulan agar Hakim Pengawas Bidang menjalankan pengawasannya dengan baik. Kemudian seminggu sebelum akhir triwulan akan diadakan rapat untuk expose hasil temuan setiap bidang. Semoga dengan dilaksanakannya pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.


Selasa, 21 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung Sumatera Utara secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP)/Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Sarah Fatima, S.Kom. dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SUrat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 105.Bua.6/TI1.1/V/2024 hal Undangan Daring tanggal 2 Mei 2024.

Adapun agenda kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung sewilayah Sumatera Utara dengan tema " Penguatan Peran Anggota JDIH Mahkamah Agung untuk Mendukung Basis Data Informasi Hukum. Acara di buka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Bapak Sobandi. Moderator Pertama dalam acara ini adalah Bapak Ramadhan Harahap. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. sebagai narasumber. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dasar hukum JDIHN, Tugas Anggota JDIHN, Fungsi Anggota JDIHN dan Kelebihan JDIHN. Setelah itu ada sesi tanya jawab antara peserta Bimtek dengan Narasumber. Moderator Kedua adalah Bapak Arpan bertugas di Bagian perundang2an mahkamah agung dan Narasumber kedua adalah Bapak Rio Satria (Hakim Yustisial / PP Mahkamah AgungRI). Adapun judul Materinya adalah JDIH di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
