Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana (Ortala) bersama dengan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian secara daring (online). Kegiatan strategis ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan pada Rabu (08/07/2026).

WhatsApp Image 2026 07 09 at 10.19.51 1

Pembinaan ini berfokus pada sosialisasi regulasi terbaru serta penegasan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam pengarahannya, ditekankan secara tegas bahwa pengisian dan penyusunan SKP merupakan kewajiban mutlak dari masing-masing individu pegawai dan hakim, bukan menjadi tanggung jawab pengelola kepegawaian di satuan kerja. Seluruh aparatur kini diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai media resmi pelaporan capaian kinerja.

Adapun landasan hukum yang mendasari pelaksanaan manajemen kinerja ini mengacu secara ketat pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (Kepesekma) Nomor 120/SEK/SK/II/2023, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE Sekma) Nomor 3 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, disampaikan pula jadwal dan batas waktu evaluasi yang wajib dipatuhi secara disiplin oleh seluruh ASN:

  • Pembukaan Akses: Tanggal 15 pada bulan terakhir di setiap periode berjalan, akses pengisian evaluasi mulai dibuka.

  • Batas Akhir Triwulan: Tanggal 5 pada bulan berikutnya menjadi batas akhir penilaian evaluasi periodik dari Triwulan I hingga Triwulan IV.

  • Batas Akhir Tahunan: Akhir bulan Januari menjadi batas akhir mutlak untuk penilaian evaluasi tahunan.

Pihak panitia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu dalam bentuk apa pun. Segala keterlambatan dalam pengisian dan penilaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat penilai dan ASN yang bersangkutan, di mana sanksi tegas telah menanti bagi pihak mana pun yang lalai dalam melakukan evaluasi kinerja ini. Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab mutlak dari pimpinan kerja di satuan kerja.

Pimpinan diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna memantau jalannya proses pelaksanaan pekerjaan dalam manajemen ASN. Selain itu, pimpinan harus memastikan objektivitas cascading agar distribusi pola predikat capaian dilakukan secara objektif, adil, dan mematuhi batas maksimal capaian kinerja. Segala bentuk kelalaian dalam evaluasi ini akan dikenakan sanksi akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 07 09 at 10.19.51

Agenda pembinaan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Persiapan Penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini didasarkan pada koridor hukum yang jelas, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketentuan pemberian KGB bagi PPPK diatur sebagai berikut:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

2. Dalam hal gaji ditetapkan pada Golongan V, KGB untuk pertama kalinya dapat diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

3. Persyaratan nilai kinerja untuk mengajukan KGB minimal berkategori "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir. Khusus untuk Golongan V, berlaku ketentuan nilai kinerja minimal berkategori "Baik" dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk pengajuan KGB pertama kali.

Sebagai penutup, diingatkan pula mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran disiplin pegawai. Bagi pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin, proses penerbitan SK KGB miliknya akan ditunda secara resmi hingga status pemeriksaan disiplin tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau selesai sepenuhnya.

Dengan adanya pembinaan intensif ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dapat senantiasa meningkatkan profesionalisme, tertib administrasi, serta menjaga integritas demi terwujudnya pelayanan prima di lingkungan peradilan.