Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Dedy Rikiyandi, S.H.I., PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Toga Muda Nst, S.H. dan Bapak Idaham Kholid Siregar langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Harang Julu pada Selasa (21/05/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Desa Harang Julu menerima 7 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

Selasa, 21 Mei 2024 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rapat koordinasi di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama SIbuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., dan YM. Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinatornya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan merencanakan bagaimana pola pengawasan yang semestinya dijalankan. Ketua pengadilan Agama Sibuhuan memerintahkan Wakil Ketua untuk mengkoordinir setiap akhir triwulan agar Hakim Pengawas Bidang menjalankan pengawasannya dengan baik. Kemudian seminggu sebelum akhir triwulan akan diadakan rapat untuk expose hasil temuan setiap bidang. Semoga dengan dilaksanakannya pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.


Selasa, 21 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung Sumatera Utara secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP)/Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Sarah Fatima, S.Kom. dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SUrat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 105.Bua.6/TI1.1/V/2024 hal Undangan Daring tanggal 2 Mei 2024.

Adapun agenda kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung sewilayah Sumatera Utara dengan tema " Penguatan Peran Anggota JDIH Mahkamah Agung untuk Mendukung Basis Data Informasi Hukum. Acara di buka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Bapak Sobandi. Moderator Pertama dalam acara ini adalah Bapak Ramadhan Harahap. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. sebagai narasumber. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dasar hukum JDIHN, Tugas Anggota JDIHN, Fungsi Anggota JDIHN dan Kelebihan JDIHN. Setelah itu ada sesi tanya jawab antara peserta Bimtek dengan Narasumber. Moderator Kedua adalah Bapak Arpan bertugas di Bagian perundang2an mahkamah agung dan Narasumber kedua adalah Bapak Rio Satria (Hakim Yustisial / PP Mahkamah AgungRI). Adapun judul Materinya adalah JDIH di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Tar Sihoda- hoda Kecamatan huristak Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/05). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 9/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhaun, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Riki Handoko,S.H.I.,M.H. dan Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Dedy Rikiyandi, S.H.I. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 9/Pdt.G/2024/PA.Sbh.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.


Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan upacara Hari Kebangkitan Nasional ke - 116. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilaksanakan di halaman Utama Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pada hari tersebut berdasarkan surat Plt. Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2936/SEK/HM3.1.1/V/2024 hal Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 tanggal 18 Mei 2024, Pengadilan Agama Sibuhuan melakukan upacara dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke - 116. Pada Hari Kebangkitan Nasional ke-16 dengan mengusung tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas”, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H.selaku pembina upacara, Ashbahna Syari, A.Md. selaku pembawa acara, Irma Suryani Matondang, S.H. selaku pembaca Undang-Undang Dasar 1945, Doa dipimpin oleh Anwar Sadat dan Ajudan Muhammad Riadi Hasibuan. setelah pelaksanaan upacara tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan pekerjaannya dengan semangat.
