Akhmad Junaedi, S.Sy, Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, mendapat giliran sebagai penceramah pada agenda rutin Bimbingan Mental, Senin (20/09/2021). Bertempat di aula utama, kegiatan ini dihadiri seluruh aparatur.
Ia mengangkat tema perihal pentingnya berpikir positif dalam memulai aktivitas apapun, termasuk dalam bekerja. Mengawali materi ceramahnya, ia menyajikan sebuah peristiwa historis di masa Turki Utsmani tentang sosok laki-laki baik nan shalih namun masyarakat sekitar terlanjur menghakiminya sebagai sosok kurang baik tanpa mengenalnya lebih jauh.

“dari peristiwa tersebut kita dapat ambil i’tibar bahwa pikiran kita terhadap seseorang sangat mempengaruhi diri kita, begitu juga dengan lingkungan sekitarnya”, jelasnya.
“termasuk dalam memulai pekerjaan, jika dari awal kita sudah berpikiran positif, bahwa pekerjaan yang diamanahkan bukanlah beban, yakinlah pekerjaan itu akan tuntas dengan hasil yang memuaskan”, lanjutnya.
Di akhir ceramahnya, ia mengajak seluruh aparatur untuk mengawali aktivitas apapun dengan niat ikhlas diiringi pikiran yang positif guna meraih kinerja yang optimal.

Selasa, (22/09/2021). Putra Tondi Martua Hsb, S.H.I, M.H. sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama nomor W2-A22/873/PS.03/IX/2021 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang PA Sibuhuan Tahun 2021, melaksanakan pengawasan di bidang PTSP dengan petugas-petugas PTSP terkait yakni, Syarah Ermayanti, S.H., Annisarti Siregar, A.Md., Muhammad Riadi Hsb, dan Toga Muda Nasution, S.H.

Dalam pengawasannya Hawasbid Putra Tondi Martua Hsb, S.H.I., M.H. berdiskusi dengan pihak PTSP terkait mengenai kendala-kendala yang terjadi pada bidang PTSP tersebut dan memberikan beberapa solusi alternatif agar pelaksanaan PTSP di PA Sibuhuan berjalan dengan baik dan teratur. Beliau juga menyampaikan agar tetap menjaga kekompakan, dan meningkatkan manajemen resiko, serta tetap mematuhi protokol kesehatan agar terciptanya pelayanan prima untuk para pencari keadilan di PA Sibuhuan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. kembali berhasil mendamaikan para pihak yang tengah berselisih. Kali ini dalam perkara Cerai Talak dengan register Nomor 229/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (21/09/2021), berjalan lancar dan hangat. Sekalipun dalam mediasi tidak berhasil menyatukan kembali keberlanjutan rumah tangga Pemohon dan Termohon, namun keduanya mencapai titik temu perihal pemenuhan hak-hak istri akibat perceraian.

Hak-hak istri dimaksud terdiri dari biaya ‘iddah, mut’ah, maskan, dan kiswah. Selain hal tersebut, para pihak juga sepakat mengenai hak asuh dan nafkah anak. Dengan demikian, pelaksanaan mediasi ini berhasil sebagian.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga, perdamaian para pihak akan terus berlanjut lewat mediasi.
Dalam rangka mendukung pencapaian VISI Pengadilan Agama Sibuhuan “Terwujudnya Pengadilan Agama Sibuhuan yang Agung” maka Pengadilan Agama Sibuhuan Kelas II terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan; dengan menerapkan peradilan berbasis teknologi informasi untuk melayani merupakan langkah nyata pengadilan sebagai unit kerja di bawah Mahkamah Agung dalam mendukung dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim IT Pengadilan Agama Sibuhuan melakukan sosialisasi aplikasi-aplikasi yang berada di Pengadilan Agama Sibuhuan diantaranya adalah Aplikasi Si-CON (Sistem Informasi CPAR Online), dan Aplikasi Insmeet (Integrated Smart Meeting) agar lebih optimalnya penerapan kinerja berbasis teknologi informasi di Pengadilan Agama Sibuhuan.
![]()
Aplikasi Si-CON (Sistem Informasi CPAR Online) merupakan Aplikasi untuk melakukan pengaduan atau laporan elektronik di Pengadilan Agama Sibuhuan agar dapat ditindaklanjuti, sebagai implementasi penerapan SPIP dan Manajemen Risiko di Pengadilan Agama Sibuhuan. dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik dan menciptakan Pelayanan Prima untuk para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sibuhuan Kelas II.
![]()
Aplikasi Insmeet merupakan Aplikasi Sistem Manajemen Rapat Tatas upaya terwujudnya manajemen perkantoran yang lebih baik. Pengadilan Agama Sibuhuan menggagas dan berupaya menyusun suatu manajemen rapat sedemikian rupa, yang terintegrasi dengan beberapa sistem lainnya. Sehingga, selain mendukung upaya paperless dalam manajemen perkantoran, juga menjadikan rapat sebagai alat kontrol utama dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga pengawasan.
Kenyataan yang telah terjadi memang tak bisa diubah. Namun, bagaimana sikap diri menghadapi kenyataan itu sangat menentukan kenyataan yang akan lahir berikutnya. Apakah diri memutuskan terus menerus terbawa arus hingga akhirnya tenggelam, atau justru mengubah cara pandang yang lebih bijak demi hasil yang lebih baik.
Paradigma itulah yang dijadikan Mediator, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. sebagai instrumen kepada para pihak yang tengah berselisih paham perihal prahara rumah tangganya saat mediasi, Selasa (21/09/2021). Sengkarut yang selama ini terjadi pada akhirnya mengantarkan mereka ke PA Sibuhuan dengan register perkara 211/Pdt.G/2021/PA.Sbh.

Mediator dengan sigap mengantongi riak-riak permasalahan yang menjadi titik singgung para pihak setelah mendengar keduanya. Menyeruaknya masalah tersebut ternyata berhulukan dari cara pandang yang berbeda menyikapinya.
Akhirnya, Mediator mengajak keduanya untuk mengubah perspektif dan sikap menghadapi masalah tersebut serta menawarkan jalan keluar yang membangun. Tanpa berpikir panjang, keduanya mengamini apa yang disampaikan mediator dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perkaranya.