Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibuhuan, telah diadakan pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) tahun 2023 Pengadilan Agama Sibuhuan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 leh Tim Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2023 Pada Pengadilan Agama Sibuhuan.

Sebelum pemilihan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sibuhuan masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sibuhuan menuju kearah yang lebih baik. Beliau pun menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Sibuhuan menuju kearah yang lebih baik.

Adapun Agen Perubahan Tahun 2023 Pengadilan Agama Sibuhuan adalah, Akhmad Junaedi, S.Sy (Hakim) dan Putra Tondi Martu, S.H.I., M.H (Hakim). Pelaksanaan pemilihan Agen Peruhan Tahun 2023 ini berdasarkan rapat Tim Pemilihan Agen Perubahan dan pemungutan suara berbentuk google form yang dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.

Panitia Pemilihan sebelum menutup kegiatan di penghunjung acara mengucapkan selamat dan menyampaikan bahwa dengan terpilihnya Agen perubahan, diharap semoga semakin banyak memberikan perubahan pada Pengadilan Agama Pangkalpinang menuju kearah yang lebih baik.
Sibuhuan - Rabu (18/01/2023), Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibuhuan diadakan kegiatan rapat persiapan Zona Integritas (ZI) Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Taufiq Rakhman Alhaq, S.H.I Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas mulai dari area 1 sampai dengan area 6. Area 1 meliputi Manajemen Perubahan, Area 2 meliputi Penataan Tata Laksana, Area 3 meliputi Penataan Sistem Manajemen SDM, Area 4 meliputi Penguatan Akuntabilitas, Area 5 meliputi Penguatan Pengawasan, Area 6 meliputi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sebelum memulai pembahasan rapat, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Taufiq Rakhman Alhaq, S.H.I, meminta kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan agar dapat mempegarakan yel-yel Pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk membakar semangat seluruh aparatur. ]

Selanjutnya , dalam arahannya, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Taufiq Rakhman Alhaq, S.H.I, menyampaikan kepada seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas untuk membuat timeline kerja dalam perkembangan pembangunan Zona Integritas tahun ini. Beliau juga menyampaikan agar seluruh tim dapat memenuhi eviden-eviden tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Taufiq Rakhman Alhaq, S.H.I, meminta kepada setiap koordinator ikut mengawali dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Sibuhuan.


Senin, (02/01/2023) - Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilakukan Ceremony Penyerahan Surat Keputusan dan Perjanjian Kinerja kepada PPNPN Pengadilan Agama Sibuhan yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pakta Integritas. Surat Keputusan dan Perjanjian Kinerja tersebut diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., MH.

Acara tersebut berjalan dengan lancar dan hikmat. Setelah penyerahan tersebut dilakukan kegiatan foto bersama dan kegiatan tersebut disambut dengan gembira oleh seluruh PPNPN Pengilan Agama Sibuhuan. Semoga seluruhnya dapat bekerja secara maksimal, lebih baik lagi dari tahun kemarin dan menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya.
Sibuhuan - Senin (02/01/2023), membuka hari pertama dalam bertugas diawal tahun 2023, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan telah dilaksanakan Pembacaan Pakta Integritas yang dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Rintonga, S.Ag., M.H., oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.

Sebagaimana intruksi Pimpinan Mahkamah Agung, dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dinilai perlu dilakukan Penandatangan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setelah selesai melakukan pembacaan pakta integritas, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan secara bergantian dimulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta Staf dan PPNPN.

Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tanda komitmen Pengadilan Agama Sibuhuan dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas ini juga merupakan tanda kesanggupan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Pasca pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu pada tanggal 07 – 09 Desember 2022, program Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, melalui Pengadilan Agama Sibuhuan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Lawas bersama Kementrian Agama Kabupaten Padang Lawas usai. Rangkaian terakhir dari kegiatan tersebut adalah penyerahan buku nikah serta beberapa dokumen kependudukan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Desember 2022 bertempat di Lapangan Merdeka Sibuhuan. Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sibuhuan langsung diwakilkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. serta turut hadir beberapa pimpinan instansi yang ada di Kabupaten Padang Lawas dan 75 pasutri peserta sidang istbat nikah terpadu.

Nampak jelas senyum sumbringah dari 75 pasutri peserta sidang istbat nikah terpadu tersebut saat menerima buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya. Karena terhitung pada hari tersebut, pernikahan mereka telah tercatatkan sesuai dengan hukum Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini, semakin mengurangi bahkan menghilangkan penyelundupan hukum dan penyimpangan kaidah agama di masyarakat. Dengan kegiatan ini juga semakin memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung lancar dan penuh khimat sampai akhir acara.
