Jum’at, 09 Desember 2022 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sibuhuan nampak hal yang berbeda tidak seperti biasanya. Dimana pada hari dan tempat tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan menghadiri acara Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan yang berjalan dengan begitu tertib dan khidmat. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 339/KMA/SK/XI/2022. Yang mana pada Surat Keputusan tersebut Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I yang sebelumnya merupakan Hakim Pengadilan Agama Demak dipromosikan dan dimutasi untuk jabatan baru dengan satuan kerja yang berbeda yaitu Pengadilan Agama Sibuhuan. Salah satu pertimbangan mutasi ini adalah kekosongan jabatan tersebut di Pengadilan Agama Sibuhuan dikarenakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan sebelumnya Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H di lantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan sangat bahagia dengan bertambahnya energi pada Pengadilan Agama Sibuhuan. Menurut Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, semangat Pengadilan Agama Sibuhuan untuk menciptakan Pengadilan Agama Sibuhuan yang agung harus ditingkatkan juga. Diharapkan dengan ini, Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I amanah dengan jabatan baru ini dan diharapkan pula senantiasa menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang prima ke para pencari keadilan.

Senada dengan Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I sangat berbahagia. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I meminta support semua elemen agar dalam kontribusinya dengan jabatan baru ini dapat di aktualisasikan dengan baik pada Pengadilan Agama Sibuhuan.

Menjelang akhir tahun 2022, Pengadilan Agama Sibuhuan berkolaborasi dengan beberapa instansi yang ada pada Kabupaten Padang Lawas seperti Pemerintah Kabupaten, Kementrian Agama, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengadakan kegiatan sidang terpadu. Kegiatan sidang terpadu sendiri merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan. Kegiatan sidang terpadu ini merupakan wujud nyata upaya bersama seluruh stakeholder Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kegiatan sidang terpadu ini dilaksanakan selama 3 hari di mulai pada tanggal 07 - 09 November 2022 berlokasi di Aula Kantor Kementrian Agama Padang Lawas. Pada kegiatan ini terdapat 75 perkara itsbat nikah yang di sidangkan, secara keseluruhan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik berkat sinerginitas stakeholder yang ada pada Kabupaten Padang Lawas. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, semoga dapat mengurangi bahkan menghilangkan penyelundupan hukum serta penyimpangan kaidah agama islam yang ada, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Bercahaya.


Mengawali aktivitas di minggu ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi, Senin (12/12/2022). Bertempat di halaman utama, Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M., Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, selaku pembina pada apel pagi ini. Sedangkan Idaham Kholid, PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan apel.

Dalam amanatnya, pembina menyampaikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan agar semangat dalam menyambut tugas yang pastinya akan banyak di akhir tahun ini. Banyak hal yang harus diselesaikan dengan deadline di akhir tahun ini. Marilah saling berkoordinasi satu sama lain demi menyelesaikan seluruh pekerjaan ini dan untuk mencapai hasil yang maksimal. Mari selesaikan seluruh pekerjaan yang masih tertunda sehingga Pengadilan Sibuhuan mendapatkan nilai yang baik.

Seperti biasa apel pagi diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang dipandu oleh Ashbahna Syari, A.Md.
Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Contoh nyata usaha pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 24 November 2022 yang berlokasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2022/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Dalam kegiatan tersebut mediator mengupayakan semaksimal mungkin mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur mediasi yang tertuang dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediator memberikan nasihat, wejangan, motivasi dan pengetahuan kepada para pihak tentang hakikatnya pernikahan. Usaha maksimal mediator dalam memimpin jalannya mediasi, akhirnya membuat hati kedua belah pihak terbuka. Mediasi ini berbuah manis, dimana kedua belah pihak sepakat untuk Kembali membina biduk rumah tangga dengan belajar dari pengalaman.
Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Contoh nyata usaha pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 24 November 2022 yang berlokasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 293/Pdt.G/2022/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Dalam kegiatan tersebut mediator mengupayakan semaksimal mungkin mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur mediasi yang tertuang dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediator memberikan nasihat,wejangan, motivasi dan pengetahuan kepada para pihak tentang hak-hak anak. Meski hasil kesepakatan pada kegiatan tersebut adalah proses cerai tetap berjalan. Tetapi hal baik lainnya lahir dari mediasi tersebut yaitu kesepakatan tentang hak-hak anak pasca perceraian telah di sepakati. Dengan perceraian ini, di harapkan tidak menganggu perkembangan dan pertumbuhan anak untuk kedepannya.