
Selasa, 30 Juli 2024 Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., hadiri acara Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang Lawas, Ketua Bapak Amran Pikal Siregar, S.Sos.I Nomor : 005/608/DPRD/2024 hal Undangan tanggal 30 Juli 2024. Kegiatan ini juga dilaksanakan mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah Kabupaten Padang Lawas Nomor : 170/92/KPTS/PIMP/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Susunan Acara/Jadwal Rapat Paripurna Penyampaian, Penyerahan dan Penetapan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Padang Lawas.


Jumat, 26 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Komperensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di Ruang Media Center Pengadilan Agam Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., dan Mahasiswa PKL.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1599/DJA/DL1.10/VII/2024 Hal : Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring tanggal 17 Juli 2024 dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Adapun rangkaian acaranya adalah Pembukaan : Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Pembacaan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” oleh Bapak Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan moderatornya Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. dan ditutup oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.
Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua PA Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Dr. Riki Handoko, S.H.I., M.H., YM. Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Irma Suryani Matondang, S.H. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.
Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Camat Sosa Julu, Kab. Padang Lawas pada Kamis (25/07/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Camat Sosa Julu menerima 24 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

Selasa, 23 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Secara Luring dan Daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Secara luring diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. yang berlokasi di Hotel Grand Kanaya Medan dan secara daring diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Jurusita Pengganti/Kasir Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Ashbahna Syari, A.Md. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 607/KPTA.W2-A/KP3.4.2/VII/2024 hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik tanggal 16 Juli 2024.
>> >>>>
Adapun yang bertindak sebagai moderator pada acara ini adalah ibu Dra. Zuhaira, S.H., M.M. Materi pertama yang disampaikan adalah Administrasi Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama dan Banding E-court oleh Yasirli Amri, S.Kom. Materi selanjutnya yang disampaikan adalah Kinsatker (e-Keuangan, e-Register) dan materi terakhir yang disampaikan adalah APLIKASI PARIBAN (Administrasi Pendaftaran dan Kearsipan Perkara Tingkat Pertama dan Banding Secara Elektronik ) oleh Panmud Banding / Panmud Hukum (Asran, S.Ag./Amrani ). Terdapat juga penyampaian materi tentang Validasi harian, data layanan informasi kualitas layanan. Semoga dengan diadakannya Bimtek ini dapat meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun dan Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/07). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H, Tayep Suparli, S.Sy., M.H. Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.I. Ikut serta pula PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Toga Muda Nst, S.H. dan Muhammad Riadi Hasibuan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.
