Jumat, 31 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan Sosialisasi PERMA Nomor 7, Nomor 8 Dan Nomor 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Aplikasi SIWAS serta Pedoman Gratifikasi yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sibuhuan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuab, YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I. memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Diberikan penjelasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan terkait hukuman disiplin bagi hakim dan pegawai yang berkaitan dengan pengusulan WBK dan WBBM. Ketua memberikan nasihat kepada semua aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan untuk lebih disiplin lagi dalam bekerja. Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan menyampaikan terkait gratifikasi agar seluruhnya menghindari gratifikasi dan menjauhi tindakan tersebut. Agar tidak ada pelaku korupsi di kantor Pengadilan Agama Sibuhuan. Info materi tentang gratifikasi dapat diakses pada laman website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).