Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUHPerdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Parapat Kecamatan Ulu Sosa Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/06). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H , Akhmad Junaedi, S.Sy. dan Tayep Suparli, S.Sy Bersama Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Dedy Rikiyandi, S.H.I. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh serta Kepala Desa Parapat.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.
(15/06/2022) - Tim Keuangan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ilham Syukri, A.Md (Kasubbag Umum dan Keuangan/PPK), Ali Nasri Harahap, A.Md (Bendahara), dan Isro Junda Samosir, S.Pd (Operator) mengunjungi KPPN Padangsidimpuan dalam rangka Konsultasi mengenai penginputan capaian output pada aplikasi SAKTI serta migrasi saldo awal.

Kegiatan ini dilaksanakan demi tertibnya administrasi keuangan pada Pengadilan Agama Sibuhuan agar tetap menjaga transparansi dan kredibilitas di Pengadilan Agama Sibuhuan serta meningkatkan kinerja bagian Kesekretariatan pada Triwulan II yang akan mendatang. Pada sesi materi, diisi oleh Bapak Syahidan Munawir memberikan penjelasan tentang Bimbingan Teknis Capaian Output penilaian IKPA. Namun sebelum memulai materi, dilakukan pengecekan pada aplikasi SAKTI Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mengetahui bagaimana proses capaian output pada realisasi anggaran di Pengadilan Agama Sibuhuan.

Harapannya, dalam melaporkan output harus wajar sehingga output tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bertempat di ruang Panitera PA Sibuhuan, Miharza, S.H., M.H., telah dilaksanakan rapat rutin bagian kepaniteraan dalam rangka triwulan II yang akan mendatang (15/06/2022). Rapat ini dipimpin oleh Panitera Miharza, S.H., M.H., sendiri dan diikuti oleh Staf Kepaniteraan dan PTSP. Bertujuan untuk meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Sibuhuan, berikut paparan penting yang harus diperhatikan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan, sebagai berikut:
1. Melakukan penutupan buku E-Register setiap akhir bulan
2. Segera memasukkan berkas perkara minutasi ke Ruang Arsip
3. Merapatkan perubahan rotasi radius Kejurusitaan pada bulan Juli
4. Security mengarahkan masyarakat ke meja pelayanan yang dibutuhkan demi pelayanan prima
5. Mengusahan prestasi perkara banding dan laporan di semester depan
6. Melampirkan gugatan/ permohonan ketika menyampaikan relaas kepada Tergugat/ Termohon

Semoga dengan diselenggarakan diskusi, monitoring, dan evaluasi bagian Kepaniteraan ini dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Sibuhuan pada triwulan II dan dapat menerapkan motto Sibuhuan yaitu "JUARA".
Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan (Rabu, 15 Juni 2022) Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I., bersama Hakim Tayep Suparli, S.Sy dan Panmud Permohonan Dedy Rikiyandi, S.H.I., mengikuti kuliah umum yang dilaksanakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama MARI secara online/ daring dengan menggunakan aplikasi meeting zoom dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel youtube Badilag Media dengan narasumber Direktur Pusat Kajian Ekonomi islam Shale kamil Universits Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki kesba dengan tema “Penerepan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta permasalahannya”.

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama Mahkamah Agung RI. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum secara Online/Daring dengan dengan Tema “Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya”. Kegiatan tersebut disiarkan langsung dari Ruang Command Center Badilag di Jakarta dan diikuti oleh Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 425 satuan kerja (Rabu, 15/6/2022). Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba (Direktur Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir).

Prof. Dr. Mustofa dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa System ekonomi Islam bersinggungan erat dengan aspek ibadah dan tidak hanya untuk sekedar mendapatkan keuantungan saja dalam bermuamalah. Aspek ibadah dalam ekonomi islam diantaranya untuk tolong-menolong, menghindari riba, objek transaksi yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah lainnya. Nur Muhammad Huri, S.HI. (Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura), saat ditemui di ruang kerjanya (15/6/2022) sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah di Mesir dan Saudi Arabia telah bekembang dan menjadi rujukan negara-negara islam dari seluruh dunia. Operasi Lembaga keuangan syariah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Ciri utama operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir karena hal terssebut diharamkan dan sudah diterangkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist.

Sibuhuan – Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak M. Saifuddin, S.H.I berkesempatan hadir dalam acara Pelantikan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang berlokasi di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Selasa (14/06). Pelantikan dan pengambilan sumpah 36 pejabat administrator di lingkungan pemerintahan Padang Lawas langsung dipimpin oleh Plt Bupati Padang Lawas, Bapak drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,.CHt,.MM,.MSi. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tersebut berjalan dengan hikmat dan tertib. Keputusan Bupati Padang Lawas tersebut dengan memperhatikan : Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor : 821 / 3619 OTDA tanggal 30 Mei 2022 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/2832/BKD/III/2022 tanggal 09 Juni 2022 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Penyetaraan jabatan administrasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Sebagai konsekuensi yuridis dari perubahan jabatan yang terjadi maka perlu dilaksanakan pelantikan jabatan administrator di perangkat daerah dalam rangka mutasi dan promosi maupun jabatan yang lowong. Dengan pelantikan ini, Plt Bupati berharap agar senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing masing, terus berinovasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
