Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Limbong dan Desa Siolip Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/06/2025). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 105/Pdt.G/2025/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.I. Ikut serta pula PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Idaham Kholid Siregar. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 105/Pdt.G/2025/PA.Sbh.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.

Sibuhuan l Senin, 23 Juni 2025

Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag.,M.H. Melantik tiga orang hakim baru masing-masing adalah Muhammad Farhan Fuadi, S.H., Rahmat Hartanto, S.H., dan Andi Permana, S.H. sebagai hakim di Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Aula Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pelaksanaan pelantikan dilakukan sesuai dengan susunan acara yang diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dengan bacaan basmallah, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan hakim baru oleh Ketua PA Sibuhuan. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan/pengarahan oleh Ketua, dalam sambutannya Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. mengucapkan selamat kepada Hakim yang telah dilantik, Ibu Ketua sangat senang bahwa dengan kedatangan hakim di PA Sibuhuan, diharapkan dapat mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara sehingga bisa meraih sang_juara lagi. Acara pelantikan berjalan dengan lancar.

Kamis, 19 Juni 2025 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Aplikasi EAC secara daring yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Jurusita Pengganti/Plt. Panmud Gugatan Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Ashbahna Syari, S.E., Analis Perkara Peradilan/Petugas PTSP Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Irma Suryani Matondang, S.H., dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Dirjen Badilag Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen Badilag memaparkan pembaruan penting dalam sistem APS versi terbaru. Versi 3.0 menghadirkan fitur-fitur yang lebih efisien, responsif, dan terintegrasi dengan sistem SIPP. Para peserta juga diberikan panduan teknis instalasi dan penggunaan aplikasi. Ditekankan pula pentingnya pemahaman teknis oleh para admin dan operator. Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi EAC, fitur-fitur baru pada APS 3.0, serta sinkronisasi data dengan SIPP guna mendukung kelancaran manajemen arsip perkara secara elektronik.

Selasa, 3 Juni 2025 Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rapat koordinasi bidang kesekretariatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H yang bertempat di Ruang Media Center PA Sibuhuan. Pada rapat tersebut dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran Bapak Ali Nasri Harahap, S.H., Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan/Arsiparis PA Sibuhuan Ibu Annisarti Siregar, S.IIP, Plt. Kasubbag PTIP/ Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan PA Sibuhuan Ibu Sarah Fatima, S.Kom. Pranata Komputer PA Sibuhuan Ibu Hairunnisa Lubis, S. Kom., CPNS PA Sibuhuan Ibu Meidian Patma Mitami, S.T. dan Staf Umum dan Keuangan Ibu Isro Junda Samosir, S.Pd.

Pada rapat tersebut dibahas beberapa poin penting diantaranya terkair pengarsipan surat keluar yang masih belum sempurna, petugas kebersihan diberikan evaluasi. Kemudian, pada rapat tersebut juga dibahas terkait realisasi dan rencana anggaran yang akan direalisasikan. Kemudian, pada arsip Kepegawaian belum tertata dengan baik sehingga akan kesulitan jika mencari berkas yang dibutuhkan. Kemudian, terdapat beberapa pembahasan terkait bidang teknologi dan informasi.

Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua PA Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Dr. Riki Handoko, S.H.I., M.H., YM. Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Irma Suryani Matondang, S.H. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Camat Sosa Julu, Kab. Padang Lawas pada Senin (02/06/2025) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Camat Sosa Julu menerima 10 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.