SIBUHUAN- Dalam upaya tiada henti untuk menghadirkan peradilan yang mengayomi, responsif, dan berintegritas tinggi, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali menggelar agenda rutin briefing pagi bagi jajaran petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Petugas Informasi, staf Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta personel Keamanan (Security). Kegiatan yang berlangsung penuh kedisiplinan di Ruang PTSP PA Sibuhuan pada Selasa (21/07/2026) ini dipimpin langsung oleh Hakim PA Sibuhuan, YM. Andi Permana, S.H., M.H.
Briefing pagi ini tidak sekadar menjadi rutinitas pembukaan tugas harian, melainkan momentum penting untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menanamkan nilai-nilai pelayanan publik prima (excellent service) dalam jiwa setiap jajaran garda terdepan PA Sibuhuan.
Membuka amanatnya, YM. Andi Permana, S.H., M.H. menggarisbawahi pentingnya empati dan regulasi emosi bagi setiap insan peradilan yang berhadapan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Beliau mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat yang datang ke pengadilan sedang berada dalam situasi emosional yang rentan akibat permasalahan hukum yang dialami.
"Sebagai benteng keadilan, kita dituntut untuk senantiasa menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga menyejukkan. Mampu meredam emosi para pihak dengan tutur kata yang santun dan profesional adalah seni dari pelayanan prima yang sesungguhnya," tegas YM. Andi Permana, S.H., M.H.
Menanggapi dinamika hukum perkeluargaan, beliau menginstruksikan Petugas Informasi di PTSP untuk bersikap cermat dan edukatif dalam memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan atau gugatan perceraian.
Petugas diminta untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terkait penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023:
- Gugatan Perselisihan & Pertengkaran Terus-Menerus: Apabila gugatan didasarkan pada Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), petugas wajib mengimbau para pihak untuk bersabar hingga terpenuhinya syarat berpisah rumah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
- Gugatan Alasan Khusus (KDRT, Judi Online, Narkoba, dll.): Sebaliknya, apabila perkara didasari alasan-alasan krusial sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf (a), (b), (c), (d), dan (e) KHI-seperti tindak KDRT, judi online, penyalahgunaan narkoba, atau menjadi pemabuk maka gugatan dapat diajukan tanpa terikat syarat jeda berpisah rumah selama 6 bulan, demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi korban.
-
kemudian tertuju pada penyusunan dokumen hukum oleh tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Beliau menekankan bahwa ketelitian administrasi adalah kunci utama dalam kelancaran alur persidangan di PA Sibuhuan. Ditegaskan agar penyusunan petitum dilakukan secara runtut dan presisi tanpa ada bagian yang terbalik, sehingga tidak berpotensi memicu kekeliruan formal yang dapat menghambat durasi penyelesaian perkara. Selain itu, khusus untuk perkara permohonan Asal Usul Anak, tim Posbakum diwajibkan memperjelas dan melengkapi bagian posita dengan mencantumkan secara eksplisit tujuan pengajuan permohonan tersebut, sebagaimana standar penulisan pada permohonan Isbat Nikah.
Mengakhiri pembinaannya, YM. Andi Permana, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran personel keamanan (security) atas dedikasi dan kesiapsiagaan mereka dalam menjaga kondusivitas lingkungan kantor.
Beliau berpesan agar pengawasan ketat dan humanis terus diterapkan secara konsisten mulai dari area gerbang masuk, ruang tunggu sidang, hingga seluruh rangkaian persidangan selesai. Penggunaan kalung tanda pengenal (id card) bagi pengunjung serta verifikasi identitas diri wajib terus disosialisasikan demi menjamin keamanan dan kenyamanan bersama.
Melalui penguatan internal yang berkesinambungan ini, Pengadilan Agama Sibuhuan menegaskan komitmennya untuk terus melangkah maju menghadirkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, berintegritas, dan senantiasa berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Padang Lawas.