Sibuhuan, 22 Oktober 2025 – Ketua dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak. Kegiatan penting ini diselenggarakan secara daring (online) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 22 Oktober 2025.Partisipasi dari PA Sibuhuan merupakan perwakilan dari unsur Pengadilan Agama se-Indonesia, yang diundang untuk mengirimkan perwakilan 1 orang dari Bidang Perkara Anak dan Keluarga. Mereka mengikuti acara ini dari Ruang Media Center PA Sibuhuan, terhubung melalui aplikasi Zoom Meeting KPAI.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 15.09.07

FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan, pengalaman praktik, dan perspektif dari para pemangku kepentingan lintas sektor terkait masalah krusial eksekusi hak asuh anak (hadhanah). Dalam praktik, pelaksanaan putusan hak asuh anak sering menimbulkan persoalan serius karena mekanisme eksekusi masih mengacu pada hukum acara perdata yang berorientasi pada eksekusi benda, bukan pada kepentingan terbaik anak.

Permasalahan yang diangkat meliputi Trauma Psikologis pada Anak akibat proses eksekusi yang koersif, Ketiadaan Prosedur yang Humanis yang melibatkan psikolog anak atau pekerja sosial dan Kepastian Hukum yang Lemah karena tidak adanya aturan pelaksana yang tegasKegiatan ini secara spesifik bertujuan merumuskan rekomendasi untuk penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). PERMA ini diharapkan dapat menyediakan kepastian hukum, menjamin pelaksanaan eksekusi yang humanis, partisipatif, dan tidak menimbulkan dampak traumatis bagi anak, serta mewujudkan sistem peradilan yang berperspektif perlindungan anak.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 15.09.07 1

FGD dibuka dengan sambutan dari Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dan pengantar oleh Anggota KPAI, Hj. Ai Rahmayanti, S.Sos.i, M.AgDua materi utama disajikan oleh Dra. Magdalena Sitorus, Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia dan Drs. H. Busra, SH., MH., Hakim Agung pada Kamar Agama Bidang Perkara Anak dan Keluarga Mahkamah Agung RI.

Sesi inti diakhiri dengan tanya jawab dan pembahasan rekomendasi untuk penyusunan Rancangan PERMA. Melalui partisipasi ini, PA Sibuhuan berkesempatan memberikan masukan praktis dari sudut pandang peradilan agama guna mendukung terwujudnya PERMA yang efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child).