Selasa, 22 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali menggelar briefing rutin bagi seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang PTSP. Kegiatan yang bertujuan menguatkan integritas dan mutu pelayanan ini dipimpin langsung oleh YM. Andi Permana, S.H., Hakim PA Sibuhuan. Dalam arahannya, YM. Andi Permana, S.H. menyampaikan lima poin krusial yang harus menjadi perhatian utama petugas PTSP, mencakup aspek anti-korupsi hingga teknis administrasi perkara.
Poin utama yang ditekankan adalah pentingnya menjaga nama baik dan integritas PA Sibuhuan. Petugas PTSP diminta untuk senantiasa waspada terhadap pihak manapun yang mencoba mencatut nama satker, terutama terkait tuduhan adanya pungutan transaksi di luar biaya resmi pengadilan atau tawaran pengurusan perkara melalui jalur "orang dalam" atau calo.

"Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memengaruhi penilaian integritas dan anti-korupsi di PA Sibuhuan. Sampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan dan pengurusan perkara wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa biaya tambahan di luar yang ditetapkan," tegas beliau.
Kepada petugas Kasir, YM. Andi Permana, S.H. menginstruksikan agar selalu memerhatikan pengembalian sisa panjar perkara. Jika perkara telah diputus, pengembalian uang sisa panjar wajib segera ditransfer ke rekening pihak berperkara sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Aspek pelayanan prima turut mendapat penekanan. Petugas PTSP diminta untuk selalu menjaga penampilan yang bersih dan rapi, serta memegang teguh etika saat berinteraksi dengan masyarakat. Penampilan yang profesional diyakini dapat membangun citra positif dan kenyamanan bagi pencari keadilan.
Dalam layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ketelitian menjadi kunci. Petugas Posbakum diinstruksikan untuk teliti memeriksa ketepatan identitas para pihak dalam surat gugatan atau permohonan. Selain itu, beliau meminta agar alasan gugatan perceraian diuraikan secara lebih spesifik dan tidak hanya menggunakan alasan yang terlalu umum, guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan.
Terakhir, seluruh petugas PTSP diimbau untuk senantiasa mengajak para pencari keadilan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Tingkat partisipasi dalam survei ini adalah indikator penting untuk mengukur kualitas layanan dan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi PA Sibuhuan. Rapat briefing ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh petugas PTSP untuk mengimplementasikan arahan tersebut, demi mewujudkan Pengadilan Agama Sibuhuan yang Bersih dari KKN dan Melayani dengan Prima.