Sibuhuan, 15 April 2026 – Bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan melaksanakan rapat penting guna menindaklanjuti hasil Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan I (TW1) tahun 2026. Rapat ini fokus pada evaluasi serta pengajuan sanggahan terhadap beberapa poin penilaian guna memastikan akurasi data performa satuan kerja.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris PA Sibuhuan, Bapak Herizal Hasibuan, S.H., M.H., yang kemudian menyerahkan jalannya diskusi kepada pimpinan rapat, Hakim PA Sibuhuan, Bapak YM. Andi Permana, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Bapak Andi Permana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dirilis, terdapat poin yang perlu diajukan sanggahan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu poin utama yang menjadi pembahasan adalah mengenai Persentase Banding.
"Dari hasil penilaian kinerja satuan kerja TW1 tahun 2026, terdapat urgensi untuk mengajukan sanggahan. Salah satunya terkait persentase banding yang tercatat sebesar 1,20%, di mana batas persentase maksimal adalah 2%," jelas beliau di hadapan para peserta rapat.
Pimpinan rapat menekankan bahwa akurasi data dalam laporan penilaian kinerja sangat krusial, karena hal tersebut mencerminkan efektivitas pelayanan hukum dan manajemen perkara di PA Sibuhuan.

Selama rapat berlangsung, para peserta memberikan berbagai koreksi dan usulan konstruktif. Setelah melalui proses diskusi yang komprehensif, seluruh peserta mencapai kesepakatan terkait poin-poin yang akan diajukan dalam draf sanggahan resmi. Rapat ditutup dengan harapan bahwa langkah administratif ini dapat membuahkan hasil optimal demi menjaga marwah dan prestasi kinerja Pengadilan Agama Sibuhuan di tingkat nasional.