Pengadilan agama merupakan suatu wadah yang dikenal masyarakat sebagai tempat pengajuan gugatan perkara bagi masyarakat yang beragama Islam. Dalam proses penanganannya, pihak pengadilan harus memberikan ruang untuk mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang merupakan suatu proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan danlam penyelesaian perkara yang dijembatani oleh seorang hakim yang disebut sebagai mediator yang ditunjuk di pengadilan agama tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi yang merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi juga sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Prosedur mediasi di pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pembuatan penetapan perintah melakukan mediasi.
Mediasi juga bertujuan untuk menciptakan perdamaian di masyarakat dan meminimalisir terjadinya konflik dan kesalah pahaman yang ada. Oleh sebab itu, proses mediasi selalu dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada.
Sumber:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perkembangan teknologi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari terkadang menjadi tantangan bagi kita terutama lembaga peradilan yang membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum. Lembaga peradilan yang dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masayarakat yang berperkara, salah satunya memberikan kemudahan kepada masyarakat berperkara.
Salah satu kemudahan berpekara di pengadilan yaitu berperkara secara elektronik. Berperkara secraa elektronik atau e-Court ini lahir di Mahkamah Agung pada tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Makamah Agung Tahun 2019. e-Court yang merupakan salah satu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Layanan ini dapat memudahkan para pihak yang berperkara untuk mendaftarkan perkaranya tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Banyak kemudahan yang didapatkan dengan berperkara secara elektronik, para pengguna yang berperkara bisa mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
- Pendaftaran perkara (e-Filling)
- Taksiran panjar biaya (e-Skum)
- Pemanggian pihak secara online (e-Summon)
- Persidangan secara elektronik (e-Litigasi)
- Salinan putusan secara elektronik (e-Putusan)
Selain itu, para pengguna e-Court juga bisa melakukan pembayaran di seluruh bank pemerintah dengan menunjukkan virtual account yang muncul pada menu pembayaran diakhir proses pendaftaran perkara.
Kemudian banyak pertanyaan yang muncul, “apakah e-Court hanya bisa digunakan oleh advokat saja?”
Jawabannya tentu saja tidak, semua masyarakat bisa memiliki akun dan melakukan pendaftaran perkaranya melalui e-Court. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.
Seluruh masyarakat bisa menggunakan layanan berperkara secara elektronik, hanya saja harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Pendaftaran akun e-Court tersebut bisa dibantu oleh petugas pengadilan di wilayahnya.
Sumber:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.
Core Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.”
Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK sebagai berikut:
- Berorientasi Pelayanan
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Melakukan perbaikan tiada henti.
- Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Membantu orang lain belajar.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
Suka menolong orang lain.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal
Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Adaptif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
Bertindak proaktif.
- Kolaboratif
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ZONA INTEGRITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Oleh : Akhmad Junaedi, S.Sy.
Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan
I. Permasalahan
Program pemerintah yang menitik beratkan pada Reformasi Birokrasi untuk merubah negara Indonesia menghadapi tuntutan Era Globalisasi telah mencanangkan program bagi semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 tahun 2014 sebagai mana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10 tahun 2019 Pemerintah telah mengatur bagaimana langkah-langkah semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan dari Zona Integritas itu sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan dan keterbukaan kepada masyarakat terhadap segala pelayanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
Mahkamah Agung sebagai salah satu Instansi Lembaga Tinggi Negara di bidang Yudikatif berkomitmen mengikuti program Zona Integritas yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu dengan ikut berpartisipasi menerapkan dan mewajibkan semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengikuti program tersebut baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer ataupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Program pemerintah yang menitik beratkan pada Reformasi Birokrasi untuk merubah negara Indonesia menghadapi tuntutan Era Globalisasi telah mencanangkan program bagi semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 tahun 2014 sebagai mana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10 tahun 2019 Pemerintah telah mengatur bagaimana langkah-langkah semua Instansi Pemerintah untuk melaksanakan program Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan dari Zona Integritas itu sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan dan keterbukaan kepada masyarakat terhadap segala pelayanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
Mahkamah Agung sebagai salah satu Instansi Lembaga Tinggi Negara di bidang Yudikatif berkomitmen mengikuti program Zona Integritas yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu dengan ikut berpartisipasi menerapkan dan mewajibkan semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengikuti program tersebut baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer ataupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Selengkapnya KLIK DISINI