Pendaftaran Perkara Tingkat Banding

Tata cara pengajuan perkara tingkat banding
1. Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara;
2. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan;
3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 (empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperbolehkan menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat;
4. Sebelum permohonan banding, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperbolehkan pembayaran banding dengan sistim cicilan;
5. Terhadap permohonan banding yang miskin (Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk membayar dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan pengelolaan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat keputusan tentang penetapan gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
6. Selanjutnya Keputusan Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, pertanian dikabulkan maka diminta secara prodeo;
7. Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan permohonan sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, Panitera harus membuat surat keterangan;
8. Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding;
9. Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa ( inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara;
10. Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama;
11. Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B;
12. Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh pemegang kas pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua);
13. Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo);
14. Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) sesudahnya, Wakil Panitera melalui Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding;
15. Setelah perkara diputus maka datangkan dan bendel dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan permohonan, untuk diberitahukan kepada para pihak;