PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PER SEPTEMBER 2025

Dalam pemberitahuan ini diinfokan bahwa apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata, Surat Edaran BADILAG Nomor 2 Tahun 2021), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Selengkapnya  dapat dilihat di link berikut : LIHAT