Pengaduan Layanan Publik

Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sibuhuan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sibuhuan dan Pengadilan Agama Sibuhuan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan layanan ke Pengadilan Agama Sibuhuan:

A. Secara Lisan

Melalui telepon 0636 7021772 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan di Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

B. Secara tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan di Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763.

Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Sibuhuan : dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik

Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : Klik Disini FORMULIR PENGADUAN, kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan,

C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Sibuhuan

Pengadilan Agama Sibuhuan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

Pengadilan Agama Sibuhuan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan