Dasar Hukum :
Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan
Nomor : 196/KPA.W2-A22/SK. HK2.6/VI/2024
- Biaya Perolehan Informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya :
- Biaya Perolehan Informasi dibebankan kepada Pemohon ;
- Biaya penggandaan informasi Rp 300, 00 (tiga ratus rupiah)/lembar
- Biaya penyerahan Salinan Rp 500,00 (llima ratus rupiah)/lembar
- Biaya Materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Uang Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/putusan atau penetapan