LAYANAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA SIBUHUAN

Pengadilan Agama Sibuhuan  telah menyediakan  Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak melihat proses berperkara dan tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan AgamaSibuhuan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan AgamaSibuhuan  dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan  yang beralamat di   Jl. Sultan Hasanuddin, Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763.

 

Keberadaan Posbakum

Keberadaan dan nama-nama ketua beserta anggota Posbakum yang berada di Pengadilan Agama Sibuhuan, untuk info lengkap silahkan klik di sini.

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

  • Penerima layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Sibuhuan adalah setiap orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu ekonomi atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultan hukum yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sibuhuan atau wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas;
  • Penerima Layanan POSBAKUM adalah pihak yang akan atau bertindak sebagai Penggugat / Pemohon atau Tergugat / Termohon.

 

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sibuhuan  berupa pemberian informasi, konsultasi, pembuatan gugatan / permohonan.

 

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melandikan:

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti  Kartu Keluarga Miskin (KKM),  Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),  Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan  Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT)  ;
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Sibuhuan berdasarkan :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum.

4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

5. SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

6. SK Dirjen Badilum tentang Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010

 

 

BAGAN POSBAKUM 64cm x 64cm

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan posbakumok