Pengadilan agama merupakan suatu wadah yang dikenal masyarakat sebagai tempat pengajuan gugatan perkara bagi masyarakat yang beragama Islam. Dalam proses penanganannya, pihak pengadilan harus memberikan ruang untuk mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang merupakan suatu proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan danlam penyelesaian perkara yang dijembatani oleh seorang hakim yang disebut sebagai mediator yang ditunjuk di pengadilan agama tersebut.

 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi yang merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi juga sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Prosedur mediasi di pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pembuatan penetapan perintah melakukan mediasi.

Mediasi juga bertujuan untuk menciptakan perdamaian di masyarakat dan meminimalisir terjadinya konflik dan kesalah pahaman yang ada. Oleh sebab itu, proses mediasi selalu dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada.

Sumber:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan