11

 

Perkembangan teknologi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari terkadang menjadi tantangan bagi kita terutama lembaga peradilan yang membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum. Lembaga peradilan yang dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masayarakat yang berperkara, salah satunya memberikan kemudahan kepada masyarakat berperkara.

Salah satu kemudahan berpekara di pengadilan yaitu berperkara secara elektronik. Berperkara secraa elektronik atau e-Court ini lahir di Mahkamah Agung pada tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Makamah Agung Tahun 2019. e-Court yang merupakan salah satu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Layanan ini dapat memudahkan para pihak yang berperkara untuk mendaftarkan perkaranya tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Banyak kemudahan yang didapatkan dengan berperkara secara elektronik, para pengguna yang berperkara bisa mendapatkan pelayanan sebagai berikut:

  • Pendaftaran perkara (e-Filling)
  • Taksiran panjar biaya (e-Skum)
  • Pemanggian pihak secara online (e-Summon)
  • Persidangan secara elektronik (e-Litigasi)
  • Salinan putusan secara elektronik (e-Putusan)

Selain itu, para pengguna e-Court juga bisa melakukan pembayaran di seluruh bank pemerintah dengan menunjukkan virtual account yang muncul pada menu pembayaran diakhir proses pendaftaran perkara.

Kemudian banyak pertanyaan yang muncul, “apakah e-Court hanya bisa digunakan oleh advokat saja?”

Jawabannya tentu saja tidak, semua masyarakat bisa memiliki akun dan melakukan pendaftaran perkaranya melalui e-Court. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.

Seluruh masyarakat bisa menggunakan layanan berperkara secara elektronik, hanya saja harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Pendaftaran akun e-Court tersebut bisa dibantu oleh petugas pengadilan di wilayahnya.

 

Sumber:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tetang Administrasi Perkara secara Elektronik di Pengadilan.

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/