Senin, 2 Maret 2026 – Memasuki hari ke-12 di bulan suci Ramadhan 1447 H, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali melaksanakan agenda rutin bintal setelah Shalat Zhuhur berjamaah. Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, serta seluruh pegawai ini menjadi sarana penguatan nilai-nilai ketaatan dalam beragama dan bernegara.

Rangkaian ibadah hari ini dikawal oleh Adzan & MC: Muhammad Riadi Hasibuan, Imam Shalat: Herizal Hasibuan, S.H.I., M.H., Pemateri Kultum: Muhammad Sarkawi, S.H.I.. Dalam tausiyahnya, Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. mengupas tuntas firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..."
Beliau menekankan beberapa poin krusial mengenai implementasi ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari:
-
Makna Ulil Amri: Dalam konteks bernegara, Ulil Amri dimaknai sebagai pemerintahan yang berdaulat. Sebagai warga negara dan aparat sipil, ketaatan kepada pemimpin adalah bagian dari perintah agama selama tidak bertentangan dengan syariat.
-
Prioritas Ketaatan: Ketaatan tertinggi adalah tunduk secara mutlak kepada Allah SWT dan Rasul-Nya sebagai landasan iman.
-
Memahami Sumber Hukum Islam: Pemateri membagi sumber hukum menjadi tiga kategori untuk memudahkan jamaah dalam memahaminya. Sumber Utama yaitu Al-Qur'an dan Hadist, yang merupakan kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sumber Pendukung yaitu Hasil kesepakatan para ulama (Ijma') serta metode analogi hukum (Qiyas). Sumber Pelengkap yaitu Ijtihad dan metode hukum lainnya yang memperkaya khazanah hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur PA Sibuhuan dapat mengimplementasikan nilai ketaatan tersebut, baik dalam aspek ibadah kepada Allah maupun dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan demi melayani masyarakat.
Selamat menjalankan ibadah puasa hari ke-12.