Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan kembali melaksanakan program unggulan "Sidang Keliling". Pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2026, tim dari PA Sibuhuan menyambangi wilayah Kecamatan Barumun Baru untuk memberikan layanan hukum langsung di tengah masyarakat.

Kegiatan persidangan ini dipusatkan di Balai Desa/Aula Kantor Desa Binabo Jae, Kabupaten Padang Lawas. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama bagi warga yang memiliki kendala jarak dan transportasi untuk menjangkau kantor pengadilan di pusat kota. Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, tim berhasil menangani dan menyidangkan total 6 perkara. Kehadiran pengadilan di tengah desa ini disambut antusias oleh para pencari keadilan yang merasa sangat terbantu dengan adanya efisiensi waktu dan biaya operasional yang biasanya dikeluarkan untuk menuju kantor PA Sibuhuan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan yang tetap profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) meskipun dilakukan di luar gedung kantor, PA Sibuhuan menurunkan tim petugas yang terdiri dari YM. Andi Permana, S.H., M.H., YM. Rahmad Hartanto, S.H., YM. Muhammad Farhan Fuadi, S.H., Afrizal Juanda, S.H.I., Muhammad Sarkawi, S.H.I., dan Ali Nasri Harahap, S.H.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara PA Sibuhuan dengan Pemerintah Daerah. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Padang Lawas yang merasa terhambat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya karena faktor geografis. PA Sibuhuan berkomitmen untuk terus konsisten menjalankan program ini ke berbagai kecamatan lain di wilayah hukumnya.