Sibuhuan, 25 November 2025 — Pengadilan Agama Sibuhuan telah melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara gugatan rekonvensi harta bersama dengan Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PA.Sbh pada hari Selasa, 25 November 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Mompang dan Desa Pintu Padang. Kegiatan Descente ini merupakan tahapan penting dalam proses persidangan untuk memastikan kebenaran dan kondisi objek sengketa harta bersama yang diklaim oleh para pihak. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang optimal kepada Majelis Hakim mengenai letak, batas, jenis, dan kondisi aktual dari objek yang disengketakan sebelum putusan dijatuhkan.

WhatsApp Image 2025 12 01 at 14.49.32

Tim yang bertugas dalam pelaksanaan Descente ini terdiri dari unsur pimpinan dan staf kepaniteraan, yaitu Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) dan Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Sibuhuan. Pelaksanaan Descente berjalan lancar dan tertib, dimulai dari Desa Mompang kemudian dilanjutkan ke Desa Pintu Padang. Dalam kegiatan ini, Hakim dan Panitera mencatat semua temuan di lokasi sesuai dengan surat gugatan dan didampingi oleh para pihak yang bersengketa (Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi).

WhatsApp Image 2025 12 01 at 14.53.40

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim akan memiliki pandangan yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya di lapangan.