Sibuhuan, 27 November 2025 – Pegawai Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, yang terdiri dari Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) melalui Badan Urusan Administrasi.

WhatsApp Image 2025 11 27 at 08.43.51

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 27 November 2025, dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Media Center PA Sibuhuan. Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Materi yang dibahas dalam bimtek sangat spesifik dan penting, meliputi Hak cuti PPPK, Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), Disiplin PPPK dan Materi mendalam mengenai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Disiplin serta Pemutusan Hubungan Kerja PPPK.
WhatsApp Image 2025 11 27 at 08.43.50

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga selesai ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu: Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn. (Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN), yang menyampaikan materi tentang PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPKMuhammad Syafiq, S.H., M.H. (Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN), yang membawakan materi mengenai Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK.

Keikutsertaan para pegawai PA Sibuhuan, khususnya Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta para PPPK, dalam Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam penerapan manajemen kepegawaian PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan.