Rabu, 5 November 2025 Tim Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengadakan rapat koordinasi intensif terkait pembahasan dokumen-dokumen yang akan menjadi objek peninjauan oleh Tim Penilai PIPK. Rapat ini dilaksanakan di ruang media center PA Sibuhuan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris selaku Ketua Tim Penerap.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi dari Mahkamah Agung RI mengenai kewajiban optimalisasi penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di seluruh satuan kerja. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan seluruh dokumen pelaporan keuangan telah disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas keandalan Laporan Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Penerap fokus meninjau secara mendalam berbagai komponen pelaporan keuangan, mulai dari bukti-bukti transaksi, rekonsiliasi data, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang akan disajikan kepada Tim Penilai PIPK.

"Kesiapan dokumen adalah kunci keberhasilan dalam penilaian PIPK," ujar Ketua Tim Penerap PIPK PA Sibuhuan. "Kami memastikan setiap elemen, setiap transaksi, sudah didukung oleh bukti yang valid dan telah dicatat sesuai kaidah yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan PA Sibuhuan."
Pengadilan Agama Sibuhuan diketahui aktif dalam melaksanakan kegiatan terkait PIPK, termasuk pembentukan tim pelaksana dan penilai. Upaya ini menegaskan komitmen PA Sibuhuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat.

Diharapkan dengan rapat pematangan dokumen ini, proses peninjauan oleh Tim Penilai PIPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan simpulan bahwa sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan di PA Sibuhuan berjalan Efektif.