Sibuhuan, 3 November 2025 – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil. Perkara perdata gugatan Harta Bersama dengan nomor register 321/Pdt.G/2025/PA.Sbh berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai Mediator. Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak yang bersengketa pada hari Senin, 3 November 2025, bertempat di Ruang Mediasi PA Sibuhuan.

36

Dalam proses mediasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., bertindak sebagai Mediator Hakim. Dengan pengalaman dan pendekatan yang persuasif, Mediator berhasil menjembatani komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, yang sebelumnya menemui jalan buntu dalam pembagian aset yang diperoleh selama perkawinan.

"Alhamdulillah, berkat itikad baik dan keterbukaan dari kedua belah pihak, mereka akhirnya mencapai kesepakatan damai. Tugas kami sebagai mediator adalah membantu mereka menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak, terutama dalam isu sensitif seperti harta bersama," ujar [Ketua PA Sibuhuan].

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang dibacakan dan dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Akta Perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga mengikat para pihak untuk melaksanakannya. Dengan adanya Akta Perdamaian ini, perkara nomor 321/Pdt.G/2025/PA.Sbh dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian.

Keberhasilan mediasi perkara Harta Bersama ini menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan, sekaligus menegaskan peran penting mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, biaya ringan, dan paling utama, berorientasi pada nilai-nilai kekeluargaan dan perdamaian. PA Sibuhuan terus berkomitmen untuk mendorong setiap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mediasi.